Soppeng,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, BahanaMerdeka — Pembangunan konstruksi MAN 1 Makassar Tahun Anggaran 2025–2026 kembali menuai sorotan. Tim Pemerhati Publik mempertanyakan secara serius sumber anggaran, dasar penganggaran, serta mekanisme pengadaan proyek tersebut.

Sorotan utama diarahkan pada keterlacakan anggaran. Jika pembangunan menggunakan APBN, publik berhak mengetahui dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan, mulai dari DIPA, RKA-K/L, pagu, satuan kerja, RUP, kontrak, hingga identitas PPK dan penyedia.

Tim Pemerhati Publik menegaskan, persoalan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Namun, penggunaan uang negara wajib memiliki dasar anggaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Konfirmasi Tak Mendapat Respons

Untuk memperoleh penjelasan berimbang, Tim Pemerhati Publik telah berupaya mengonfirmasi Kakanwil Kemenag Sulsel terkait sumber dan dasar anggaran pembangunan MAN 1 Makassar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.

Hal serupa terjadi saat konfirmasi diarahkan kepada Kepala MAN 1 Makassar. Selain tidak memberikan jawaban substantif, nomor kontak yang digunakan tim disebut telah memblokir nomor Tim Pemerhati Publik.

Sikap tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru: mengapa informasi mengenai sumber anggaran pembangunan yang menggunakan atau diduga menggunakan uang negara sulit diperoleh publik?

DIPA dan RUP Harus Bisa Ditelusuri

Dalam pengelolaan APBN, DIPA merupakan dasar pelaksanaan anggaran pada satuan kerja. Ketentuan pengelolaan anggaran pemerintah perlu merujuk pada PMK yang berlaku dan perubahan terbarunya, sehingga dokumen anggaran harus dapat ditelusuri sesuai tahun anggaran dan mekanisme pembiayaannya.

Sementara dalam pengadaan pemerintah, ketentuan utamanya mengacu pada Perpres 16/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk perubahan terbaru yang berlaku.

Tim meminta Kanwil Kemenag Sulsel dan MAN 1 Makassar membuka informasi:

1. Sumber dana pembangunan TA 2025–2026;
2. Nomor dan dasar DIPA;
3. Satuan kerja pengelola anggaran;
4. Pagu dan nilai kontrak;
5. Nomenklatur kegiatan dalam RKA-K/L atau DIPA;
6. RUP dan identitas paket;
7. PPK serta penyedia;
8. Metode pengadaan;
9. Dasar revisi DIPA jika terdapat perubahan anggaran;
10. Dasar pembiayaan apabila proyek bukan berasal dari DIPA satuan kerja yang dipersoalkan.

Ketiadaan informasi dalam satu sistem saja tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila pekerjaan fisik memang dilaksanakan dengan anggaran negara, dasar pembiayaannya harus dapat diverifikasi melalui dokumen resmi.

Jangkar: Jangan Biarkan Publik Menebak

Tim Pemerhati Publik bersama LSM Jangkar menilai keterbukaan menjadi penting agar dugaan yang berkembang tidak berubah menjadi prasangka.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen DIPA, RKA-K/L, RUP, kontrak dan realisasi anggaran semestinya mampu menjawab pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan dokumen perencanaan, penganggaran, pengadaan dan realisasi keuangan, hal tersebut patut diverifikasi oleh APIP maupun aparat berwenang.

BahanaMerdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kakanwil Kemenag Sulsel, Kepala MAN 1 Makassar, PPK, penyedia, maupun pihak terkait lainnya.

Publik hanya meminta satu hal: jangan biarkan pembangunan yang dibiayai uang negara menjadi “dana misterius” tanpa penjelasan yang terang dan dapat diverifikasi.

(Tim)