Bogor,Provinsi Jawa Barat Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BOGOR — BahanaMerdeka.com, 27 September 2026 — Sorotan terhadap wajah penegakan hukum kembali mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam rilis yang diterima Media BahanaMerdeka, temuan sidak tersebut menyoroti dugaan adanya fasilitas khusus serta perbedaan perlakuan terhadap narapidana tertentu di dalam lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan prinsip kesetaraan terhadap seluruh warga binaan.

Advokat Magang Wawan Wilano dalam rilisnya menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius, khususnya dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak dan perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Menurutnya, jika benar terdapat narapidana yang memperoleh fasilitas atau perlakuan khusus yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya, maka kondisi tersebut perlu diperiksa secara transparan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Ada “Kelas Istimewa” di Balik Jeruji

Persoalan utama yang disorot bukan semata soal fasilitas, tetapi prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ketika sebagian warga binaan menjalani kehidupan dengan fasilitas terbatas, sementara narapidana tertentu diduga mendapatkan fasilitas yang jauh lebih nyaman, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar, mekanisme dan pihak yang memberikan fasilitas tersebut.

Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat lahirnya kesenjangan perlakuan.

Ombudsman RI melalui sidak tersebut dinilai telah menunjukkan pentingnya pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pemasyarakatan.

Namun, pengawasan tidak seharusnya berhenti pada satu lokasi atau satu momentum.

Ditjenpas Diminta Audit Menyeluruh

Ditjen Pemasyarakatan dinilai perlu memastikan pengawasan internal berjalan efektif, termasuk melalui pemeriksaan berkala dan inspeksi mendadak di berbagai lapas dan rutan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya petugas yang terbukti memberikan fasilitas atau perlakuan istimewa di luar ketentuan, maka proses pemeriksaan dan pemberian sanksi harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Publik juga membutuhkan transparansi agar tidak muncul kesan bahwa fasilitas pemasyarakatan dapat dibedakan berdasarkan kekuatan ekonomi, jabatan, hubungan maupun pengaruh seseorang.

Momentum sidak Lapas Cibinong sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pintu gerbang penjara.

Hukum harus berlaku berdasarkan ketentuan yang sama, sementara setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.

BahanaMerdeka.com akan terus memberikan ruang terhadap informasi dan perkembangan resmi dari pihak Ombudsman RI, Ditjen Pemasyarakatan maupun pihak Lapas Kelas IIA Cibinong terkait temuan tersebut.

Sumber rilis: Robby
Penulis rilis: Advokat Magang Wawan Wilano
(Mksr/RB/Tim BahanaMerdeka)