"
MAKASSAR — Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional kembali menyoroti proyek Penanganan Preservasi Jalan Paket 4 Sulsel dengan pagu Rp681,74 miliar dan nilai kontrak Rp615,65 miliar, yang dikerjakan PT Nindya Karya (Persero).
Berdasarkan data pada portal INAPROC, spesifikasi pekerjaan antara lain pelebaran jalan menjadi 6 meter, 2 lapis pekerjaan, serta saluran pasangan batu. Jangkar menegaskan seluruh item tersebut wajib dikerjakan sesuai kontrak, baik dari sisi volume, mutu maupun spesifikasi teknis.
Jangkar mengingatkan, tidak adanya uang muka dalam proyek tersebut bukan berarti pekerjaan otomatis bebas persoalan. Justru pembayaran harus dikaitkan langsung dengan hasil pekerjaan yang benar-benar memenuhi kontrak.
“Tidak ada uang muka bukan berarti pengawasan boleh longgar. Kalau di lapangan ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, volume atau mutu tetapi tetap dibayar menggunakan APBD, itu berpotensi menjadi pemborosan uang rakyat,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
Proyek yang tersebar di Barru, Soppeng, Wajo dan Bone tersebut memiliki masa pelaksanaan 720 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari. Dengan nilai kontrak ratusan miliar, Jangkar meminta pengawasan dilakukan ketat sejak pelaksanaan hingga serah terima.
Jangkar juga meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel memastikan pelebaran 6 meter, dua lapis pekerjaan dan saluran pasangan batu benar-benar sesuai spesifikasi kontrak dan tidak sekadar tercatat di atas dokumen.
Prinsip pengadaan pemerintah mengharuskan proses yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 sebagaimana telah diubah, termasuk Perpres 46/2025. Pengelolaan keuangan negara juga wajib dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab berdasarkan UU 17/2003.
Jangkar mendesak Inspektorat Sulsel dan BPK memeriksa kesesuaian fisik pekerjaan dengan kontrak, termasuk volume, mutu dan dasar pembayaran. Jika ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, Jangkar meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor.
“Jangan sampai negara membayar Rp615 miliar, tetapi yang diterima tidak sesuai spesifikasi. APBD harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Jangkar.
Redaksi: Sorotan ini merupakan dugaan berdasarkan data yang tersedia dan bukan kesimpulan atau putusan hukum. Hak jawab dan klarifikasi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, PT Nindya Karya (Persero), serta pihak terkait tetap terbuka.
(Tim)
0Komentar