Makassr,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, BahanaMerdeka.com — Keluhan pelanggan Perumda Air Minum Kota Makassar kembali mempertanyakan kualitas dan kontinuitas pelayanan. Seorang pelanggan di Jalan Kalumpang Lorong 2 Ujung, Kecamatan Bontoala, mengaku menerima aliran air yang terkadang hitam, keruh dan berbau tidak sedap, bahkan baru mengalir pada tengah malam.

AS, suami pelanggan Rh, mengatakan kondisi tersebut telah dirasakan dalam sekitar dua bulan terakhir. Karena air terkadang baru mengalir setelah pukul 00.00 WITA, keluarga pelanggan terpaksa menunggu hingga larut malam.

Ironisnya, ketika air mengalir, menurut AS, sebagian justru harus dibuang karena kondisi fisiknya dinilai tidak layak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

Kondisi tersebut kembali terjadi pada Kamis, 17 September 2026. AS mengaku telah merekam kondisi air sebagai dokumentasi dan kemudian berupaya menyampaikan keluhan kepada pihak PDAM.

Sudah Konfirmasi ke Direksi, Berujung Dugaan Pemblokiran

Yang menjadi pertanyaan baru, AS mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi langsung melalui WhatsApp kepada Direktur Perumda Air Minum Kota Makassar, berinisial AT.

Menurut AS, komunikasi sempat terjalin dengan baik terkait persoalan pelayanan tersebut. Namun setelah komunikasi berlangsung, nomor WhatsApp AS diduga kemudian diblokir.

Jika benar terjadi pemblokiran, publik tentu patut mempertanyakan: mengapa pelanggan yang menyampaikan keluhan pelayanan justru diduga kehilangan akses komunikasi dengan pimpinan perusahaan daerah?

Apakah komunikasi tersebut terputus karena alasan teknis, kebijakan internal, atau ada alasan lain?

Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa keluhan pelanggan justru menjadi persoalan ketika disampaikan langsung kepada pimpinan.

Air Tak Layak, Rekening Tetap Berjalan?

AS juga mempertanyakan mekanisme pembebanan rekening ketika air yang diterima pelanggan dalam kondisi keruh, hitam dan berbau sehingga sebagian harus dibuang.

«“Air yang seperti air got atau comberan, masa pelanggan tetap dibebani pembayaran? Airnya lebih banyak kami buang karena dianggap tidak layak digunakan,” ujar AS.»

Persoalan ini bukan semata soal tagihan. Yang dipertanyakan adalah hubungan antara kewajiban pelanggan membayar dengan kewajiban penyelenggara memastikan pelayanan air memenuhi standar yang berlaku.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang/jasa, hak memperoleh informasi yang benar dan jelas, hak menyampaikan keluhan, serta hak memperoleh kompensasi atau penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai atau tidak sebagaimana mestinya.

Sementara UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk standar pelayanan, biaya/tarif, pengelolaan pengaduan, partisipasi masyarakat dan penyelesaian pengaduan.

Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas Wajib Dipertanyakan

PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum menempatkan penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencakup aspek kuantitas, kualitas dan kontinuitas dalam pengembangan SPAM.

Lebih jauh, Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 mengatur pengawasan kualitas air minum, termasuk pengujian berkala pada sistem jaringan perpipaan di unit produksi dan jaringan distribusi. Untuk parameter fisik dan mikrobiologi, pengujian berkala ditetapkan minimal satu bulan sekali.

Karena itu, keluhan air berwarna hitam dan berbau tidak semestinya hanya dijawab dengan persoalan tunggakan rekening. Penyebab teknis kualitas air, kondisi jaringan distribusi, tekanan air, kontinuitas aliran dan hasil pengujian kualitas air di wilayah pelanggan perlu dijelaskan.

“Jangan-Jangan yang Datang Petugas Penagihan”

AS mengaku tetap menghargai jajaran Sekwil PDAM I, termasuk Unit Pontiku dan Unit Bontoala, yang selama ini berkomunikasi dengan pelanggan.

Namun ia berharap tindak lanjut dilakukan oleh petugas teknis, bukan semata petugas administrasi atau penagihan.

«“Jangan-jangan yang datang nanti bukan petugas teknik, tapi petugas penagihan. Sudah air tidak deras mengalir, justru tagihan yang lebih deras,” katanya.»

Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap prioritas pelayanan: ketika pelanggan mengadukan kualitas dan kontinuitas air, yang pertama harus dicari adalah penyebab persoalan pelayanan dan solusi teknisnya.

PDAM Ditantang Buka Data dan Beri Penjelasan

Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, masih berstatus berlaku dan mengatur kerangka perhitungan serta penetapan tarif air minum.

Karena itu, persoalan di Kalumpang tidak cukup berhenti pada kalimat “pelanggan wajib membayar”. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana mekanisme rekening diterapkan ketika terdapat laporan bahwa air yang diterima pelanggan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

BahanaMerdeka.com mempertanyakan:

1. Apa penyebab air di Jalan Kalumpang Lorong 2 Ujung berubah hitam, keruh dan berbau?
2. Apakah PDAM telah melakukan pemeriksaan dan pengujian kualitas air di jaringan tersebut?
3. Bagaimana kondisi tekanan dan kontinuitas distribusi air di wilayah tersebut?
4. Bagaimana mekanisme perhitungan rekening terhadap air yang menurut pelanggan terpaksa dibuang?
5. Apa tindak lanjut resmi atas pengaduan AS?
6. Benarkah nomor WhatsApp AS telah diblokir oleh Direktur PDAM berinisial AT setelah komunikasi terkait keluhan pelanggan?

Pertanyaan terakhir penting diklarifikasi langsung oleh pihak PDAM agar tidak berkembang menjadi persepsi publik.

Hingga berita ini disusun, pihak Perumda Air Minum Kota Makassar masih perlu memberikan hak jawab dan penjelasan resmi atas seluruh persoalan tersebut.

Redaksi: seluruh tudingan dalam berita ini merupakan keluhan dan keterangan pelanggan yang masih memerlukan verifikasi pihak terkait. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Perumda Air Minum Kota Makassar.
(ViuViu Tim mksr)