MAKASSAR, BahanaMerdeka – Keluhan masyarakat terhadap kondisi lalu lintas di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, kembali mencuat. Warga mendesak Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas sejumlah kendaraan ekspedisi yang diduga menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir dan bongkar muat selama bertahun-tahun.
Menurut warga, praktik tersebut menyebabkan penyempitan badan jalan, mengganggu jarak pandang pengendara, memicu kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Salah satu insiden kecelakaan dilaporkan terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan tersebut.
Aspirasi masyarakat dituangkan dalam surat permohonan resmi yang ditandatangani tokoh masyarakat H. Abd. Latif bersama Ketua RW, para Ketua RT, tokoh pemuda, dan perwakilan warga serta diketahui Pemerintah Kelurahan Kaluku Bodoa. Surat itu ditujukan kepada Lurah Kaluku Bodoa, Camat Tallo, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar agar segera memasang rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti (Stop) serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan badan jalan untuk kepentingan usaha.
Tim investigasi BahanaMerdeka mencatat persoalan ini bukan pertama kali menjadi sorotan publik. Sejumlah pemberitaan sebelumnya telah mengangkat keluhan masyarakat mengenai aktivitas kendaraan ekspedisi di sepanjang Jalan Teuku Umar. Namun hingga kini, warga menilai belum terlihat langkah penegakan hukum maupun penataan lalu lintas yang efektif dan berkelanjutan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah daerah bersama penyelenggara jalan juga memiliki tanggung jawab melakukan rekayasa lalu lintas, memasang perlengkapan jalan, serta mengawasi pemanfaatan ruang jalan sesuai kewenangannya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas mengatur bahwa pemasangan rambu dan penertiban penggunaan badan jalan merupakan bagian dari upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas. Penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir maupun bongkar muat yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Pemkot Makassar tidak hanya menerima laporan, tetapi segera melakukan evaluasi lapangan, memasang rambu lalu lintas, menertibkan kendaraan yang melanggar, serta berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum secara konsisten. Warga menilai pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.
BahanaMerdeka juga mendorong Pemerintah Kota Makassar melakukan audit terhadap izin operasional, pola aktivitas bongkar muat, serta kepatuhan para pelaku usaha ekspedisi terhadap ketentuan lalu lintas dan pemanfaatan ruang jalan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, BahanaMerdeka masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Kota Makassar, Pemerintah Kecamatan Tallo, Pemerintah Kelurahan Kaluku Bodoa, pihak Kepolisian, serta para pengusaha ekspedisi yang beroperasi di sepanjang Jalan Teuku Umar guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Investigasi BahanaMerdeka)
0Komentar