JAKARTA (GMOCT) – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan usai mengungkap pemberitaan mengenai dugaan penandaan harga berlebih pada pengadaan cetak lembar ujian yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan Kabupaten Kuningan mendapat perhatian serius dari Dewan Pers.
Informasi yang diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm menyebutkan, Dewan Pers melalui Surat Nomor 1000/DP/K/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 secara tegas menyatakan tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Perkembangan ini menjadi sorotan karena dugaan tekanan terhadap wartawan muncul setelah terbitnya pemberitaan yang mengangkat indikasi ketidakwajaran harga dalam pengadaan yang menggunakan dana negara. Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan intimidasi dinilai bukan hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.
Korban diketahui telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polres Kuningan untuk memperoleh perlindungan hukum. Dewan Pers menyatakan mendukung langkah tersebut sebagai upaya menegakkan hukum dan melindungi kemerdekaan pers.
Dalam pertimbangannya, Dewan Pers mengacu pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa serangan terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang sah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Intimidasi, ancaman, maupun kekerasan bukan merupakan cara yang dibenarkan dalam negara hukum.
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengapresiasi sikap tegas Dewan Pers yang dinilai memperkuat perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. Setiap dugaan upaya membungkam kerja jurnalistik melalui intimidasi patut diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga ruang kebebasan pers tetap terjaga dan masyarakat tidak kehilangan haknya untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
GMOCT menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang profesional dan berimbang.
Tim Red: Kabarsbi :::
0Komentar