Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara Indonesia,Bahana Merdeka,Com
KOLAKA — BahanaMerdeka.com — Proyek Pergantian Jembatan Sungai Lamokato 1, CS di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp22.204.733.032, menuai sorotan tajam LSM Jangkar.

Berdasarkan papan informasi proyek yang dipantau, pekerjaan berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, dengan nomor kontrak HK0201-BPJN 19.6-5/2026/247. Pekerjaan tercatat mulai 25 Maret 2026 dan ditargetkan selesai 30 Desember 2026, dengan penyedia PT Amar Jaya Pratama Group.

Namun, LSM Jangkar mempertanyakan progres pekerjaan yang hingga pemantauan terakhir mereka disebut baru sekitar 35 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena waktu pelaksanaan terus berjalan, sementara pekerjaan menyangkut infrastruktur jembatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Material “Banci” Dipertanyakan

Selain progres, LSM Jangkar mengaku menemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Istilah material “banci” yang digunakan LSM tersebut, khususnya terkait material baja/besi, menurut mereka harus dibuktikan melalui pemeriksaan ukuran, mutu, sertifikat produk, serta pengujian laboratorium dan pencocokan dengan spesifikasi teknis, RKS, gambar kerja, dan dokumen kontrak.

> “Kami tidak ingin hanya berhenti pada dugaan. Kalau benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, ini bukan persoalan kecil. Jembatan menyangkut keselamatan masyarakat. Karena itu PPK dan pengawas harus berani membuka dokumen dan melakukan pengujian material secara independen,” tegas perwakilan LSM Jangkar.

Sorotan ini menjadi penting karena UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59, mewajibkan pengguna jasa dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Ketentuan tersebut mencakup antara lain standar mutu bahan, mutu peralatan, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pekerjaan. 

Artinya, apabila kemudian hasil pemeriksaan membuktikan adanya material yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan sekadar mengganti material. Harus ditelusuri pula bagaimana material tersebut bisa masuk dan digunakan dalam pekerjaan serta bagaimana fungsi pengawasan berjalan.

Perpres 46/2025 Tegaskan Material Harus Sesuai Dokumen Kontrak

LSM Jangkar juga meminta aparat pengadaan dan PPK tidak menganggap persoalan material sebagai masalah teknis biasa.

Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 52 mengatur bahwa apabila pekerjaan membutuhkan material/bahan/alat, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen penawaran. 

Sementara itu, PPK memiliki tugas menetapkan spesifikasi teknis/KAK, rancangan kontrak dan HPS. 

Karena itu, LSM Jangkar mempertanyakan: apakah material yang terpasang benar-benar identik dengan spesifikasi yang ditawarkan saat tender? Apakah sertifikat dan hasil uji material tersedia? Siapa yang menyetujui material tersebut? Dan apakah pengawas lapangan telah melakukan pemeriksaan sebelum material digunakan?

Dugaan Proyek “Diatur” Diminta Dibuktikan Lewat Dokumen

Lebih jauh, LSM Jangkar menduga proyek tersebut “diatur” dan meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu lapangan.

Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian pengadaan, mulai dari perencanaan, HPS, dokumen pemilihan, proses tender, penawaran penyedia, spesifikasi teknis, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran berdasarkan progres.

Pasalnya, Perpres 46/2025 menegaskan kebijakan pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, terbuka dan kompetitif. Bahkan dalam ketentuan kegagalan tender, indikasi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun persekongkolan/persaingan usaha tidak sehat menjadi persoalan yang secara eksplisit diatur. 

> “Kalau memang semua proses bersih, sederhana saja: buka dokumennya. Tunjukkan siapa pemenangnya, bagaimana evaluasinya, berapa HPS-nya, spesifikasi materialnya apa, dan apakah material di lapangan sama dengan yang ditawarkan. Jangan sampai dugaan pengaturan proyek justru semakin kuat karena dokumen sulit dibuka,” kata LSM Jangkar.

Progres 35 Persen, PPK Diminta Buka Deviasi

Soal progres, LSM Jangkar meminta PPK menunjukkan rencana progres mingguan/bulanan, realisasi fisik, deviasi, serta langkah koreksi.

Jika benar progres baru sekitar 35 persen, sementara masa kontrak terus berjalan, menurut mereka harus segera diketahui apakah terdapat deviasi negatif dan apa penyebabnya.

Perpres 46/2025 mengatur penyelesaian kontrak. Apabila penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa kontrak berakhir namun PPK menilai penyedia masih mampu menyelesaikannya, dapat diberikan kesempatan melalui adendum dengan pengaturan waktu penyelesaian, denda keterlambatan dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. 

Bahkan dalam ketentuan sanksi, penyedia dapat dikenai sanksi administratif antara lain apabila tidak menyelesaikan pekerjaan, menyebabkan kegagalan bangunan, menyerahkan kualitas yang tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit, atau terlambat menyelesaikan pekerjaan. Sanksinya dapat berupa pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian dan/atau denda. 

Jangkar: Jangan Tunggu Jembatan Bermasalah Baru Bertindak

LSM Jangkar meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, PPK, pengawas pekerjaan dan Inspektorat Kementerian PU segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan yang diminta meliputi:

pencocokan material terpasang dengan spesifikasi kontrak;

pemeriksaan sertifikat dan asal-usul material;

pengujian laboratorium terhadap material struktur;

pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan;

audit progres fisik dibandingkan pembayaran;

pemeriksaan deviasi dan rencana percepatan;

pemeriksaan dokumen tender dan evaluasi penawaran;

serta pemeriksaan terhadap kemungkinan konflik kepentingan atau pengaturan apabila ditemukan bukti pendukung.

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi juga masih tercatat berlaku dan menjadi salah satu pedoman penting dalam penyelenggaraan keselamatan konstruksi. 

> “Kami tidak sedang menghakimi kontraktor. Kami meminta negara memastikan Rp22,2 miliar uang APBN benar-benar menghasilkan jembatan dengan mutu sesuai kontrak. Kalau material ternyata sesuai, silakan buktikan. Kalau tidak sesuai, jangan ditutup-tutupi. Kalau ada permainan dalam prosesnya, aparat penegak hukum harus turun,” tegas Jangkar.

LSM Jangkar juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal keterlambatan pekerjaan, tetapi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara dan keselamatan masyarakat pengguna jembatan.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Amar Jaya Pratama Group, PPK, maupun BPJN Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian material, progres sekitar 35 persen, serta dugaan adanya pengaturan dalam proyek tersebut. Konfirmasi dan hak jawab pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional.

Catatan: Secara hukum, dugaan “proyek diatur” sebaiknya tidak langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi sebelum ada bukti atau hasil pemeriksaan. Angle paling kuat dan aman adalah “LSM menduga dan meminta audit/telaah dokumen serta pengujian material”.

(Tim)