Rp22,2 Miliar Jembatan Lamokato 1 Disorot, Pimpinan Pengguna Anggaran Bungkam — Jangkar: Jangan Sampai Ada Permainan
KOLAKA — BahanaMerdeka.com — Proyek Pergantian Jembatan Sungai Lamokato 1, CS, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, senilai Rp22.204.733.032 yang bersumber dari APBN TA 2026 kembali menuai sorotan tajam LSM Jangkar.
Sorotan bukan hanya menyangkut progres pekerjaan yang disebut baru sekitar 35 persen, tetapi juga dugaan penggunaan material yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
Lebih serius lagi, upaya LSM Jangkar meminta klarifikasi kepada pimpinan/pengambil kebijakan sekaligus pengguna anggaran (PA) melalui pesan SMS dan sambungan telepon ke nomor pribadinya disebut belum mendapatkan respons.
Kondisi tersebut membuat Jangkar mempertanyakan transparansi dan fungsi pengawasan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
«“Kami sudah meminta konfirmasi melalui SMS dan telepon ke nomor pribadi pimpinan yang memiliki kewenangan dalam kebijakan anggaran. Sampai sekarang tidak ada respons. Kami tentu tidak boleh menuduh, tetapi sikap diam ketika ada pertanyaan menyangkut uang negara dan mutu pekerjaan justru menimbulkan tanda tanya. Ada apa?” tegas LSM Jangkar.»
Rp22,2 Miliar Uang Negara, Mengapa Sulit Dijelaskan?
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, dengan Nomor Kontrak HK0201-BPJN 19.6-5/2026/247.
Pekerjaan tercatat mulai 25 Maret 2026 dan ditargetkan selesai 30 Desember 2026, dengan penyedia PT Amar Jaya Pratama Group.
Jangkar menilai nilai kontrak yang mencapai Rp22,2 miliar bukan angka kecil. Karena menggunakan uang rakyat, setiap rupiah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, mutu maupun pembayaran.
Apalagi, menurut pemantauan Jangkar, progres pekerjaan baru berada di kisaran 35 persen.
Material Dipertanyakan, Jangkar Minta Uji Laboratorium
Jangkar juga mempertanyakan material yang digunakan di lapangan yang oleh mereka disebut sebagai material “banci”, khususnya material baja/besi.
Namun Jangkar menegaskan istilah tersebut harus dibuktikan secara teknis, bukan sekadar berdasarkan pengamatan visual.
Karena itu, mereka mendesak dilakukan pencocokan antara material yang terpasang dengan spesifikasi teknis, RKS, gambar kerja, dokumen kontrak, sertifikat material serta hasil pengujian laboratorium.
«“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu kami minta material diuji secara independen. Kalau sesuai spesifikasi, selesai persoalannya. Tetapi kalau tidak sesuai, harus ditelusuri siapa yang menerima, memeriksa dan menyetujui material tersebut,” tegas Jangkar.»
Sorotan tersebut berkaitan dengan kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Diamnya Pimpinan Jadi Pertanyaan Besar
Bagi Jangkar, persoalan semakin serius ketika pihak yang memiliki kewenangan kebijakan dan penggunaan anggaran tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Jangkar mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi melalui SMS dan telepon ke nomor pribadi pimpinan/pengguna anggaran, namun hingga berita ini ditulis belum memperoleh tanggapan.
«“Kami hanya meminta penjelasan, bukan menghakimi. Kalau pekerjaan benar, material benar, progres benar dan seluruh proses sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Jangan justru diam. Karena ketika pejabat yang punya kewenangan tidak merespons, publik bisa bertanya-tanya apakah ada sesuatu yang sedang ditutupi,” ujar Jangkar.»
Meski demikian, Jangkar menegaskan bahwa tidak merespons konfirmasi bukan bukti adanya pelanggaran. Dugaan permainan harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan teknis dan audit.
Jangkar Desak Audit, Bukan Sekadar Klarifikasi
LSM Jangkar meminta BPJN Sulawesi Tenggara, PPK, pengawas, serta APIP melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan diminta mencakup:
- kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak;
- sertifikat dan asal-usul material;
- pengujian laboratorium material struktur;
- volume dan mutu pekerjaan;
- progres fisik dibandingkan pembayaran;
- deviasi pekerjaan terhadap jadwal;
- dokumen tender dan evaluasi penawaran;
- pengendalian mutu serta keselamatan konstruksi;
- serta kemungkinan konflik kepentingan apabila ditemukan bukti pendukung.
Jangkar juga meminta agar progres 35 persen tersebut dibuka berdasarkan data resmi dan laporan kemajuan pekerjaan, sehingga publik dapat mengetahui apakah terdapat deviasi negatif dan bagaimana langkah koreksinya.
“Jangan Tunggu Ada Masalah Baru Bertindak”
Jangkar menilai proyek jembatan tidak boleh diperlakukan seperti pekerjaan biasa. Kesalahan mutu pada struktur jembatan berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
«“Kami meminta negara hadir sebelum masalah menjadi lebih besar. Jangan tunggu jembatan selesai, lalu ditemukan masalah. Jangan tunggu terjadi kegagalan konstruksi baru semua pihak bergerak. Sekarang masih ada kesempatan untuk memeriksa dan memperbaiki,” tegas Jangkar.»
Jangkar juga menegaskan pihaknya tidak sedang menghakimi PT Amar Jaya Pratama Group maupun pejabat terkait.
Namun, jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan material tidak sesuai kontrak, pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi, atau terdapat bukti penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan, mereka meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Rp22,2 miliar adalah uang rakyat. Publik berhak tahu ke mana uang itu dibelanjakan dan apakah hasilnya benar-benar sesuai kontrak. Kalau semuanya bersih, buka dan buktikan. Kalau ada penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” pungkas Jangkar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Amar Jaya Pratama Group, PPK, BPJN Sulawesi Tenggara, maupun pimpinan/pengguna anggaran yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.
(Tim)
0Komentar