Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR | BahanaMerdeka — Koalisi Tim Media Bahana Merdeka bersama LSM Jangkar kembali menyoroti pola komunikasi PT Pertamina wilayah Sulawesi yang dinilai semakin tertutup terhadap permintaan konfirmasi awak media.

Sebelumnya, Bang Yoga Prabowo dan Bang Rido menyampaikan bahwa seluruh komunikasi media diarahkan melalui tim Comrel/Humas dengan sistem media handling satu pintu.

Dalam pesan konfirmasi, Bang Yoga Prabowo dan Bang Rido menyampaikan bahwa terkait pemberitaan, media dapat menghubungi tim Comrel karena penanganan media dilakukan satu pintu melalui tim humas.

Namun, persoalan justru muncul setelah arahan tersebut dijalankan. Tim Media Bahana Merdeka bersama LSM Jangkar mengaku telah menghubungi pihak humas/Comrel untuk memperoleh klarifikasi, tetapi informasi dan permintaan konfirmasi tersebut disebut tidak mendapatkan respons.

“Satu Pintu”, Tapi Pintu Komunikasi Tak Terjawab?

Koalisi mempertanyakan kebijakan komunikasi tersebut.

Jika Pertamina memang menerapkan sistem media handling satu pintu, seharusnya mekanisme tersebut justru mempermudah media memperoleh informasi resmi, bukan membuat permintaan konfirmasi berhenti tanpa jawaban.

Terlebih informasi yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan SPBU, distribusi BBM, pelayanan masyarakat dan temuan lapangan yang memiliki kepentingan publik.

Koalisi menegaskan, tidak adanya respons bukan berarti membuktikan adanya pelanggaran. Namun, diamnya pihak yang berwenang ketika dimintai klarifikasi dapat menimbulkan pertanyaan dan spekulasi publik.

UU Pers: Konfirmasi Bagian dari Fungsi Jurnalistik

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Proses jurnalistik juga mencakup kegiatan mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi.

Karena itu, permintaan konfirmasi terhadap suatu informasi atau temuan merupakan bagian penting dari uji fakta dan keberimbangan pemberitaan.

Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Koalisi: Kritik Bukan Ancaman

Koalisi Media Bahana Merdeka–LSM Jangkar menegaskan bahwa konfirmasi bukan bentuk tekanan maupun tuduhan.

Jika informasi yang disampaikan media dianggap keliru, Pertamina memiliki ruang untuk memberikan bantahan, data dan klarifikasi resmi.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan di lapangan, publik tentu berharap Pertamina menjelaskan langkah pengawasan dan perbaikannya.

Pertanyaan koalisi sederhana:

Jika sistem komunikasi media sudah “satu pintu”, mengapa ketika pintu tersebut diketuk untuk meminta klarifikasi justru tidak ada jawaban?

Koalisi tetap memberikan ruang kepada PT Pertamina wilayah Sulawesi untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan maupun hak jawab sesuai UU Pers.

Sebab, keterbukaan komunikasi bukan ancaman bagi institusi. Justru komunikasi yang terbuka merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan kredibilitas Pertamina.

(Tim BahanaMerdeka–LSM Jangkar)