Moiokerto,Provinsi Jawa Timur Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MOJOKERTO — Pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Permata Majapahit, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan. Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kedua kalinya, Kamis malam (13/8/2026), membuka sejumlah catatan yang membutuhkan verifikasi dan penjelasan secara terbuka.

Forum yang berlangsung di Kantor Desa Tanjangrono sekitar pukul 19.30 WIB itu membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Permata Majapahit periode 2021–2024, termasuk penggunaan penyertaan modal desa dan sisa dana yang dilaporkan.

Sejumlah pihak hadir, antara lain Camat Ngoro Harfendy Setiyapraja, Kepala Desa Tanjangrono Damun, jajaran pemerintah desa, Ketua BPD Supangkat, mantan Direktur BUMDes periode 2021–2024 Rendy Saputra, bendahara, sekretaris, pendamping desa, Babinsa, tokoh masyarakat, Karang Taruna, PKK dan Satlinmas.

Rp100 Juta Tahun 2021, Rp182 Juta Tahun 2023

Berdasarkan pemaparan dalam Musdes, BUMDes menerima penyertaan modal tahun 2021 sebanyak dua kali, masing-masing Rp50 juta atau total Rp100 juta.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk usaha POSFIN, sarana-prasarana kantor, operasional serta usaha pertanian. Untuk sektor pertanian, BUMDes mengembangkan tanaman singkong dan kacang tanah melalui pola kerja sama dengan pihak ketiga.

Namun, usaha tersebut disebut tidak berjalan maksimal. Modal singkong dilaporkan mencapai sekitar Rp23 juta, sedangkan penanaman kacang tanah menghabiskan sekitar Rp8,9 juta dan hanya menghasilkan keuntungan Rp270 ribu.

Kemudian pada 2023, BUMDes kembali memperoleh penyertaan modal sekitar Rp182 juta. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembangunan pujasera di atas tanah kas desa (TKD).

Dengan demikian, nilai penyertaan modal yang disebut dalam laporan selama 2021 dan 2023 mencapai sekitar Rp282 juta.

Pertanyaan publik kini bukan sekadar berapa dana yang telah disalurkan, tetapi di mana posisi aset, hasil usaha, nilai manfaat ekonominya bagi desa, serta bagaimana pertanggungjawaban setiap rupiah penyertaan modal tersebut dapat diverifikasi.

Sisa Rp11,167 Juta Harus Jelas

Dalam Musdes disebutkan masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp11.167.000 dari kegiatan permodalan BUMDes periode 2021–2023.

Angka tersebut menjadi salah satu titik yang harus diverifikasi secara administratif maupun fisik.

Apakah uang tersebut masih berada dalam rekening/kas BUMDes? Apakah telah menjadi aset? Apakah masuk sebagai saldo akhir? Atau terdapat penggunaan lain yang belum dijelaskan secara lengkap?

Pertanyaan tersebut penting karena BUMDes mengelola kekayaan dan modal yang berkaitan dengan kepentingan desa dan masyarakat.

Data Dana Desa Ikut Membuka Pertanyaan

Data penyaluran Dana Desa yang dihimpun awak media juga menunjukkan bahwa Desa Tanjangrono menerima penyaluran sebesar Rp731.885.000 pada 2021, Rp823.925.000 pada 2022, dan Rp901.823.000 pada 2023.

Dalam data 2021 tercatat penyertaan modal Rp50 juta serta anggaran Rp26.727.900 untuk pelatihan pengelolaan BUMDes dan Rp10 juta untuk peningkatan kapasitas BPD.

Pada 2023, kembali tercatat penyertaan modal sebesar Rp182.314.000.

Data tersebut semakin memperkuat pentingnya membuka dokumen pendukung secara utuh: APBDes, Perdes penyertaan modal, keputusan Musdes, rekening koran, bukti transaksi, laporan keuangan BUMDes, daftar aset, dokumen pembangunan pujasera, serta neraca dan laporan laba-rugi.

Jangan Berhenti di Musdes

Mantan Direktur BUMDes periode 2021–2024, Rendy Saputra, menyatakan bahwa laporan SPJ telah dibuat setiap tahun dan diserahkan kepada pemerintah desa. Ia juga menjelaskan bahwa SK kepengurusannya berakhir pada Januari 2024 dan tidak diperpanjang.

Menurut Rendy, laporan tersebut pada dasarnya telah tersedia dan tinggal disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang lebih sistematis.

Namun, pernyataan tersebut tetap perlu diuji dengan dokumen resmi dan hasil verifikasi, bukan hanya berdasarkan keterangan lisan dalam forum.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat menilai pengelolaan BUMDes selama ini belum memberikan keterbukaan yang memadai. Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Sikap tersebut perlu ditempatkan secara proporsional: dugaan penyimpangan bukan berarti telah terjadi tindak pidana. Pembuktian harus dilakukan melalui audit, pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, pemeriksaan aset dan mekanisme hukum yang berlaku.

BPD Jangan Hanya Formalitas

Sorotan berikutnya mengarah pada fungsi pengawasan BPD.

Dalam kerangka pemerintahan desa, BPD bukan sekadar pelengkap forum Musdes. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 menempatkan BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, termasuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama kepala desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Karena itu, apabila laporan pertanggungjawaban BUMDes baru dibahas secara khusus setelah bertahun-tahun berjalan, publik wajar mempertanyakan: sejauh mana fungsi pengawasan, evaluasi dan transparansi telah dijalankan secara berkala?

PP 11/2021 Menuntut Tata Kelola BUMDes

Pengelolaan BUMDes juga tidak dapat dilepaskan dari PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

BUMDes merupakan badan hukum yang harus dikelola dengan prinsip profesional, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Penyertaan modal desa harus memiliki dasar hukum, tujuan usaha yang jelas, pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi desa.

Artinya, pembangunan pujasera senilai sekitar Rp182 juta bukan hanya perlu dilihat dari sisi apakah bangunan tersebut berdiri atau tidak. Yang juga harus diperiksa adalah status asetnya, legalitas penggunaan TKD, dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, nilai aset, sumber pembiayaan, hasil usaha, pendapatan, biaya operasional dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa.

UU Keterbukaan Informasi Publik Tak Boleh Diabaikan

Keterbukaan juga memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi mengenai penggunaan anggaran publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa pada prinsipnya harus dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan pengecualian informasi yang berlaku.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai penyertaan modal, penggunaan dana, hasil usaha, aset BUMDes dan pertanggungjawabannya.

Jika Ada Kerugian Negara, Bukan Lagi Sekadar Administrasi

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pertanggungjawaban atau penggunaan uang desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara/desa, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana sesuai unsur yang berhasil dibuktikan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu rujukan penting apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Namun sekali lagi, status hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, bukan sekadar tudingan atau perbedaan persepsi dalam Musdes.

Camat: Transparansi Wajib, Kecamatan Fokus Pembinaan

Camat Ngoro Harfendy Setiyapraja mengingatkan seluruh pihak agar menjalankan mekanisme keterbukaan informasi dan memahami kewenangan masing-masing lembaga.

Ia menegaskan pemerintah memiliki kewajiban terhadap transparansi, sementara untuk BUMDes, kewenangan kecamatan lebih berada pada aspek pembinaan dan supervisi, bukan mengambil alih pengelolaan teknis keuangan BUMDes.

Karena itu, proses berikutnya semestinya diarahkan pada verifikasi independen dan berbasis dokumen, bukan saling tuding.

Publik Menunggu Jawaban

Musdes kali ini setidaknya membuka kembali persoalan yang selama ini belum mendapatkan penjelasan secara komprehensif.

Ada sejumlah hal yang harus dijawab secara terang:

1. Apa dasar hukum penyertaan modal Rp100 juta pada 2021 dan sekitar Rp182,314 juta pada 2023?
2. Di mana seluruh aset yang dibeli atau dibangun menggunakan modal desa?
3. Bagaimana kondisi dan nilai aset pujasera saat ini?
4. Berapa pendapatan dan laba BUMDes sejak 2021?
5. Ke mana aliran keuntungan usaha BUMDes?
6. Di mana posisi sisa dana Rp11.167.000?
7. Apakah seluruh transaksi didukung bukti yang sah?
8. Apakah laporan keuangan BUMDes telah disusun sesuai ketentuan?
9. Bagaimana mekanisme pengawasan BPD selama periode tersebut?
10. Apakah terdapat potensi kerugian keuangan desa yang harus dipulihkan?

Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ditemukan penyimpangan, hal itu justru harus disampaikan secara terbuka agar nama baik pengurus BUMDes, pemerintah desa dan BPD tidak terus berada dalam ruang kecurigaan.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada langkah korektif, pengembalian kerugian apabila terbukti, dan bila memenuhi unsur pidana, proses hukum harus diserahkan kepada APH.

Uang desa bukan uang pribadi. BUMDes bukan ruang gelap. Musdes bukan sekadar forum formalitas. Publik berhak mengetahui ke mana modal desa mengalir, apa hasilnya, dan sebesar apa manfaat yang kembali kepada masyarakat.

Catatan: Data penyaluran Dana Desa di atas merupakan data yang dihimpun awak media. Apabila terdapat perbedaan dengan data resmi walidata, maka data resmi walidata menjadi rujukan untuk verifikasi lebih lanjut.

Pewarta: Agevina