Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Dugaan penarikan dana bantuan petani senilai lebih dari Rp1 miliar yang hanya menyisahkan Rp,20 ribu oleh oknum ASN yang disebut-sebut sebagai Bu Smir di lingkungan Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar menuai sorotan tajam LSM Jangkar dan pemerhati publik.

Dana yang semestinya diperuntukkan bagi petani penerima manfaat tersebut diduga ditarik dengan alasan “diamankan”.

Namun, justru alasan inilah yang kini dipersoalkan. Apakah tindakan menarik dan menguasai dana bantuan petani dengan alasan pengamanan dibenarkan dalam petunjuk teknis (juknis) program?

LSM Jangkar menilai persoalannya bukan sekadar soal ke mana dana tersebut disimpan, tetapi menyangkut kewenangan, mekanisme pencairan, penguasaan dana, serta kepatuhan terhadap juknis yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Lebih Rp1 Miliar, Siapa yang Berwenang Menarik?

Tim Jangkar mempertanyakan secara tegas: siapa yang memberikan kewenangan kepada Bu Smir untuk menarik dana petani yang nilainya lebih dari Rp1 miliar tersebut?

Apakah terdapat surat perintah resmi? Surat kuasa dari kelompok tani? Ketentuan dalam juknis yang secara eksplisit membolehkan dana tersebut ditarik oleh oknum ASN? Atau hanya berdasarkan kebijakan internal?

Jika tidak terdapat dasar kewenangan yang jelas, maka alasan “diamankan” patut dipertanyakan.

Sebab, dana bantuan yang telah diperuntukkan bagi penerima manfaat tidak semestinya dipindahkan atau dikuasai pihak lain hanya berdasarkan alasan pengamanan, apabila mekanisme tersebut tidak diatur dalam juknis.

Kalau memang dibenarkan aturan, tunjukkan juknisnya. Kalau tidak dibenarkan juknis, atas dasar apa dana tersebut ditarik?

Pertanyaan inilah yang menurut LSM Jangkar harus dijawab secara terbuka.

Benarkah Menyalahi Juknis?

LSM Jangkar menduga tindakan penarikan tersebut berpotensi menyalahi juknis, apabila benar dilakukan tanpa kewenangan atau mekanisme yang dipersyaratkan dalam program bantuan.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, rekening, surat kuasa, mekanisme pencairan, serta juknis program yang bersangkutan.

Karena itu, tim meminta Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar membuka penjelasan secara terang: apa dasar hukum dan dasar administratif penarikan dana lebih Rp1 miliar tersebut?

Jangan sampai istilah “pengamanan” justru menjadi pintu masuk penguasaan dana petani di luar mekanisme yang telah ditentukan.

Konfirmasi Bu Smir Mendadak Batal

Untuk memperoleh klarifikasi langsung, tim LSM Jangkar sebelumnya melakukan konfirmasi kepada Bu Smir atas arahan Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar.

Bahkan, pertemuan telah disepakati untuk membahas dugaan penarikan dana tersebut.

Namun, pada Kamis, 27 Agustus 2026, pertemuan tersebut tiba-tiba dibatalkan Bu Smir melalui pesan:

«“Maaf Pak, sy lagi kerja dan sangat urgen, hrs selesai hari ini Kamis tgl 27 Agustus 2026. ada pekerjaanku tiba tiba yg hrs diselesaikan🙏”»

Tim Jangkar menghormati alasan pekerjaan yang disampaikan. Namun, pembatalan pertemuan tidak menghilangkan substansi persoalan yang sedang dipertanyakan.

Justru karena nilainya lebih dari Rp1 miliar, penjelasan mengenai dasar penarikan dan penguasaan dana tersebut semakin penting.

Kadis Al Dipertanyakan: Tahu atau Tidak?

Sorotan kemudian mengarah kepada Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Ibu Al.

LSM Jangkar mempertanyakan apakah Kadis mengetahui adanya dugaan penarikan dana petani lebih dari Rp1 miliar tersebut.

Jika mengetahui, apa dasar kebijakan atau kewenangan yang digunakan?

Jika tidak mengetahui, bagaimana mungkin dana bantuan petani dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dapat ditarik oleh seorang ASN di lingkungan dinas tanpa sepengetahuan pimpinan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi, tetapi penting dijawab guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan dari juknis program.

LSM Jangkar: Jangan Berlindung di Balik Istilah “Pengamanan”

Tim Jangkar menegaskan, dana bantuan petani bukan dana pribadi pejabat maupun pegawai pemerintah.

Setiap rupiah harus jelas sumbernya, penerimanya, mekanisme pencairannya, dasar pengelolaannya, serta pertanggungjawabannya.

Jika benar dana lebih Rp1 miliar ditarik dengan alasan “diamankan”, maka dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut harus dapat ditunjukkan.

Apabila ternyata mekanisme itu tidak terdapat dalam juknis, maka pihak berwenang patut melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan hukum lainnya.

LSM Jangkar juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian, bukan vonis terhadap Bu Smir maupun pihak lainnya.

Namun, publik berhak bertanya dan memperoleh jawaban.

Jangan sampai petani diwajibkan mengikuti juknis, tetapi pihak yang mengelola dana justru diduga bertindak di luar juknis.

Hingga berita ini diterbitkan, Bu Smir dan Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar masih diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

LSM Jangkar: Lebih Rp1 Miliar Bukan Uang Kecil. Jika Benar “Diamankan”, Tunjukkan Dasar Juknisnya! Jika Juknis Tidak Membenarkan, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

(Tim).