MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Pernyataan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah di Jalan Sukamaju III No. 66, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Makassar, tidak tercatat dalam sistem EMIS dan disebut tidak memiliki izin Kemenag, justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Pemerhati publik M. Ikhsan menilai kondisi tersebut patut ditelusuri secara serius. Jika benar lembaga pendidikan keagamaan itu telah menjalankan aktivitas selama bertahun-tahun tanpa legalitas dari Kemenag, maka muncul pertanyaan: di mana fungsi pendataan, pembinaan dan pengawasan Kemenag selama ini?
“Kalau Kemenag sendiri menyatakan pondok tersebut tidak memiliki izin, lalu bagaimana mungkin aktivitasnya bisa berjalan bertahun-tahun tanpa terpantau? Jangan sampai masyarakat justru menilai ada pembiaran,” tegas Ikhsan.
Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa nama pondok tidak ditemukan dalam sistem EMIS. Kemenag harus berani membuka secara terang status lembaga tersebut dan melakukan pemeriksaan faktual di lapangan.
“Kalau memang tidak ada izin, katakan tidak ada izin. Tetapi jangan berhenti di situ. Harus dijelaskan sejak kapan beroperasi, siapa pengelolanya, berapa jumlah santrinya, siapa tenaga pendidiknya, serta bagaimana aktivitas pendidikannya selama ini bisa berlangsung,” ujarnya.
Kemenag Jangan Sampai Terlihat Membiarkan
Ikhsan bahkan mempertanyakan apakah lemahnya pengawasan telah membuat lembaga yang diduga belum berizin tersebut seolah mendapatkan ruang untuk terus beroperasi.
“Ini yang harus dijawab Kemenag. Jangan sampai publik melihat seolah-olah pondok tersebut dilindungi atau dibiarkan, sementara Kemenag sendiri menyatakan tidak ada izinnya. Kalau tidak ada izin, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penertiban?” katanya.
Ia meminta Kemenag Sulsel dan Kemenag Kota Makassar tidak saling menunggu, tetapi segera turun melakukan verifikasi menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup legalitas lembaga, proses pembelajaran, jumlah dan identitas santri, tenaga pengajar, kurikulum, sarana-prasarana, sumber pembiayaan, hingga dokumen pendidikan yang selama ini diberikan kepada santri.
Nasib Ijazah Santri Dipertanyakan
Persoalan yang dinilai paling krusial adalah nasib para santri apabila benar lembaga tersebut tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.
“Kalau ada santri yang sudah belajar bertahun-tahun dan kemudian dinyatakan lulus, bagaimana status dokumen kelulusannya? Apakah ijazah atau dokumen tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah? Jangan sampai anak-anak dan orang tua yang akhirnya menjadi korban,” tegas Ikhsan.
Ia meminta Kemenag memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul keresahan di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut masa depan santri. Orang tua menyerahkan anaknya untuk mendapatkan pendidikan agama. Negara melalui Kemenag punya kewajiban memastikan lembaga pendidikan keagamaan yang beroperasi memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Sarana Pendidikan dan Ibadah Juga Harus Diperiksa
Ikhsan juga meminta Kemenag memeriksa kondisi sarana dan prasarana Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah, termasuk fasilitas ibadah dan ruang pembelajaran.
“Jangan hanya memeriksa dokumen. Turun langsung ke lokasi. Lihat bagaimana proses pendidikan berlangsung, bagaimana santri beribadah, siapa yang mengajar, dan apakah fasilitas yang tersedia memenuhi ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan lembaga tersebut memang tidak memiliki izin, Kemenag harus menjelaskan langkah yang akan diambil.
“Kalau benar tidak berizin, jangan dibiarkan berlarut-larut. Kalau ternyata ada mekanisme atau status lain yang memungkinkan aktivitasnya, Kemenag juga harus menjelaskan dasar hukumnya kepada publik,” tegasnya.
Kemenag Diminta Buka Hasil Pemeriksaan
Ikhsan mendesak Kemenag Sulsel bersama Kemenag Kota Makassar melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara transparan.
“Publik berhak tahu. Kalau memang tidak ada izin, jelaskan apa tindakan Kemenag. Kalau ada legalitas tertentu, tunjukkan dasar dan statusnya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang simpang siur,” tandasnya.
Sementara itu, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola yang disebut berinisial HJ. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan.
BahanaMerdeka.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya meminta transparansi dan klarifikasi. Dugaan belum dapat dianggap sebagai fakta atau kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kemenag Sulsel, Kemenag Kota Makassar maupun pengelola Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.
(Redaksi BahanaMerdeka.com)
0Komentar