Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Jawaban Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan terkait keberadaan Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah di Jalan Sukamaju III No. 66, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Makassar, justru membuka pertanyaan yang jauh lebih serius.

Hasil konfirmasi awak media kepada pihak Kemenag menyebutkan secara tegas bahwa setelah dilakukan pengecekan melalui sistem EMIS, pondok tersebut tidak memiliki izin.

«“Tabe Pak, Kanwil sudah dicek di EMIS, pondok tersebut tidak memiliki izin.”»

Pernyataan tersebut kini menjadi titik penting yang patut dijawab secara terbuka oleh Kemenag.

Jika benar pondok tersebut telah beroperasi dan menyelenggarakan aktivitas pendidikan selama bertahun-tahun, bagaimana status pendidikan para santri yang telah lulus?

Lebih jauh lagi, bagaimana status ijazah atau dokumen kelulusan yang mungkin telah diterima para santri selama bertahun-tahun apabila lembaganya sendiri disebut tidak memiliki izin?

Pertanyaan tersebut disampaikan pemerhati publik M. Ikhsan, yang menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada keterangan “tidak memiliki izin”.

«“Kalau Kemenag sendiri sudah memastikan pondok tersebut tidak memiliki izin, sekarang pertanyaannya lebih besar: bagaimana nasib santri yang sudah bertahun-tahun belajar dan bahkan sudah lulus? Ijazah atau dokumen kelulusan mereka diterbitkan oleh siapa? Diakui atau tidak? Ini menyangkut masa depan anak-anak dan orang tua yang telah mempercayakan pendidikan mereka,” tegas Ikhsan.»

Bertahun-tahun Beroperasi, Kemenag Ke Mana?

Ikhsan mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang disebut telah beraktivitas selama bertahun-tahun bisa luput dari sistem pendataan dan pengawasan pemerintah.

“Kalau benar sudah bertahun-tahun beroperasi, menerima dan mendidik santri, pertanyaannya sederhana: Kemenag ke mana selama ini? Apakah tidak pernah ada pendataan, pembinaan, monitoring atau pemeriksaan lapangan?” ujarnya.

Menurutnya, jangan sampai sistem EMIS hanya dijadikan tempat mengecek data setelah sebuah persoalan mencuat ke publik.

“Kalau setelah dicek ternyata tidak ada izin, justru harus ditelusuri mengapa bisa sampai bertahun-tahun beroperasi. Pemerintah harus menjelaskan apakah sebelumnya pernah mengetahui keberadaan pondok tersebut atau tidak,” katanya.

Ia meminta Kemenag Sulsel dan Kemenag Kota Makassar tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi turun langsung ke lokasi.

Pertanyaan Besar: Ijazah Santri Siapa yang Menjamin?

Menurut Ikhsan, persoalan paling sensitif adalah nasib santri yang telah menyelesaikan pendidikan.

Jika benar ada santri yang telah dinyatakan lulus, maka Kemenag perlu memberikan penjelasan mengenai:

- Siapa yang menerbitkan dokumen kelulusan?
- Atas dasar kewenangan apa dokumen tersebut diterbitkan?
- Apakah dokumen tersebut memiliki pengakuan resmi?
- Bagaimana status santri yang telah lulus jika kelak mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya?
- Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan administratif terhadap dokumen pendidikan mereka?

“Jangan sampai yang menanggung akibat justru santri. Mereka belajar, orang tua membayar biaya pendidikan, kemudian setelah bertahun-tahun baru diketahui lembaganya tidak memiliki izin. Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” tegasnya.

Kalau Pondok Tak Berizin, Bagaimana Aktivitas Keagamaannya?

Sorotan juga menyentuh fasilitas ibadah.

Jika pondok tersebut benar menjalankan pendidikan Islam dan para santri tinggal atau beraktivitas di lingkungan pondok, publik juga patut mempertanyakan bagaimana pelaksanaan ibadah berjamaah para santri, terlebih apabila di lokasi tersebut tidak terdapat masjid atau musala.

“Kalau santri berada di pondok dan menjalankan pendidikan agama setiap hari, bagaimana fasilitas ibadahnya? Kalau tidak ada masjid atau musala, bagaimana pengelola menjamin kebutuhan ibadah para santri?” kata Ikhsan.

Ia menegaskan, persoalan fasilitas ibadah bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi bagian dari pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan dan tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.

Jangan Cuci Tangan Setelah Persoalan Mencuat

Ikhsan meminta Kemenag tidak sekadar memberikan jawaban bahwa pondok tidak tercatat di EMIS.

Menurutnya, pernyataan tersebut justru harus diikuti dengan langkah pemeriksaan dan penjelasan publik.

“Kemenag jangan berhenti pada kalimat ‘tidak memiliki izin’. Kalau memang tidak berizin, lalu apa langkah Kemenag? Apakah akan melakukan pembinaan, pemeriksaan, pendataan, atau tindakan administratif sesuai ketentuan?” ujarnya.

Ia juga meminta Kemenag menelusuri sejak kapan Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah berdiri, siapa pendirinya, siapa pengelolanya, berapa jumlah santri yang pernah belajar, siapa tenaga pendidiknya serta bagaimana proses penerimaan dan kelulusan santri selama ini.

“Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya. Pemerintah harus hadir sebelum masalah menjadi lebih besar,” tandasnya.

Kemenag Ditantang Buka Hasil Pemeriksaan

Ikhsan mendesak Kemenag Sulsel bersama Kemenag Kota Makassar segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara transparan.

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah benar pondok tersebut tidak memiliki izin, sejak kapan beroperasi, serta bagaimana status pendidikan para santri yang pernah dan masih belajar di sana.

“Kalau memang tidak berizin, katakan tidak berizin dan jelaskan konsekuensinya. Kalau ada proses legalisasi atau pembinaan, jelaskan juga. Jangan sampai setelah berita ini muncul baru semua pihak saling lempar tanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengelola yang disebut berinisial HJ. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan.

Kini bola berada di tangan Kemenag.

Sebab setelah muncul konfirmasi bahwa Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah disebut tidak memiliki izin berdasarkan pengecekan EMIS, pertanyaan publik justru semakin besar:

Jika izinnya tidak ada, bagaimana proses pendidikan berjalan selama bertahun-tahun?

Jika ada santri yang telah lulus, bagaimana status ijazah atau dokumen kelulusannya?

Dan jika pondok tersebut sudah lama beroperasi, mengapa keberadaannya baru dipersoalkan setelah muncul sorotan publik?

Publik tidak hanya membutuhkan jawaban administratif, tetapi membutuhkan kepastian mengenai perlindungan santri dan pertanggungjawaban pengawasan pemerintah.

BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kemenag Sulsel, Kemenag Kota Makassar serta pengelola Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Redaksi BahanaMerdeka)