MAKASSAR — Dugaan ketidaksesuaian penganggaran pembangunan fasilitas olahraga di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 memasuki babak yang lebih serius.
Hasil konfirmasi Koalisi Media BahanaMerdeka–LSM Jangkar mengungkap bahwa persoalan tersebut disebut sudah ditangani Polda Sulawesi Selatan. Arif, yang disebut pernah menjadi PPK pekerjaan tersebut, juga mengaku telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
«“Laporan itu kemarin sudah masuk Polda, dan saya sudah di-BAP sama Polda. Itu laporan yang sama,” ujar Arif saat dikonfirmasi.»
Pernyataan tersebut menjadi titik penting. Sebab, persoalan yang sebelumnya dipertanyakan publik terkait dasar penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, PPK, penyedia, hingga pembangunan fasilitas olahraga di atas lahan yang disebut berstatus sewa kini telah berada dalam ranah penanganan aparat penegak hukum.
Koalisi menilai Polda Sulsel tidak boleh menangani perkara ini secara setengah-setengah. Dugaan tersebut harus diuji secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan dokumen serta fakta hukum.
Bukan Sekadar Soal Bangunan
Sorotan koalisi bukan semata-mata keberadaan bangunan, tetapi menyangkut asal-usul dan peruntukan uang negara.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain: apakah kegiatan tersebut tercantum dalam DIPA/RKA-KL TA 2023, apa nomenklatur kegiatannya, berapa nilai anggarannya, siapa PPK dan penyedianya, bagaimana metode pengadaannya, serta apa dasar pembangunan fasilitas tersebut.
Jika benar fasilitas olahraga dibangun pada lahan yang berstatus sewa, maka dasar hukum pemanfaatan lahan, jangka waktu sewa, izin pembangunan, status bangunan dan pertanggungjawaban aset negara juga harus diperiksa.
Persoalan ini berkaitan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, termasuk prinsip tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Dari sisi pengadaan, ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga menempatkan transparansi, efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, keadilan dan akuntabilitas sebagai prinsip penting pengadaan pemerintah.
Arif Sudah BAP, Polda Diminta Buka Terang
Koalisi menegaskan, fakta bahwa Arif mengaku telah diperiksa Polda tidak boleh berhenti sebagai informasi semata.
Polda harus menelusuri siapa yang mengusulkan kegiatan, siapa yang mengesahkan anggaran, siapa PPK, siapa penyedia, berapa nilai kontrak, bagaimana proses pengadaannya, dari pos anggaran mana pembiayaannya dan bagaimana pertanggungjawaban pekerjaan tersebut.
Termasuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
“Kalau memang sudah masuk laporan dan PPK sudah diperiksa, kami meminta Polda bekerja profesional. Jangan berhenti pada BAP satu-dua orang. Telusuri dokumen anggaran, kontrak, pembayaran, progres pekerjaan, status lahan dan seluruh pihak yang mempunyai kewenangan,” tegas Koalisi Media BahanaMerdeka–LSM Jangkar.
Jangan Sampai Uang Negara Dibangun di Atas Dasar yang Kabur
LSM Jangkar menilai status lahan menjadi salah satu titik yang harus didalami penyidik.
Apabila benar lahan tersebut bukan aset yang dikuasai langsung BPTD dan hanya berstatus sewa, maka harus diuji apakah pembangunan fasilitas permanen menggunakan anggaran negara memiliki dasar hukum dan administrasi yang memadai.
Selain itu, perlu dipastikan siapa pemilik atau penguasa aset, bagaimana status bangunan setelah masa sewa berakhir, serta apakah fasilitas tersebut tercatat dan dipertanggungjawabkan sebagai Barang Milik Negara.
Koalisi juga meminta aparat tidak mengabaikan kemungkinan adanya persoalan lain apabila pemeriksaan dokumen nantinya menemukan ketidaksesuaian anggaran, rekayasa pengadaan, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, pekerjaan fiktif, mark-up atau indikasi kerugian negara.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, koalisi menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan pidana sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Polda Dituntut Profesional, Bukan Sekadar Formalitas
Koalisi Media BahanaMerdeka–LSM Jangkar kini meminta Polda Sulsel memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah laporan itu benar telah ditangani, apa pokok dugaan yang diperiksa dan bagaimana perkembangan prosesnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
“Polda harus membuktikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan tidak tebang pilih. Kalau dokumennya benar, katakan benar. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai kasus yang menyangkut uang negara hanya berhenti di meja pemeriksaan,” tegas koalisi.
BPTD XIX Sulsel, Kementerian Perhubungan, pihak yang terkait dengan lahan, Arif selaku pihak yang disebut pernah menjadi PPK, penyedia pekerjaan dan pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang klarifikasi serta hak jawab.
Kini bola berada di tangan Polda Sulsel. Publik menunggu: apakah dugaan tersebut akan dibongkar berdasarkan bukti dan dokumen, atau kembali berhenti sebagai laporan yang tidak jelas ujungnya.
(Tim Koalisi)
0Komentar