Belopa,,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Luwu, 29 Agustus 2026, Sengketa lahan di wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menyisakan pertanyaan besar. Di tengah proses pembangunan proyek tambang emas Awak Mas, publik masih menunggu kejelasan mengenai siapa pemilik sah sejumlah bidang tanah di dalam wilayah konsesi dan atas dasar apa pembayaran kompensasi dilakukan kepada pihak-pihak tertentu.

Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 3 Juni 2026 dengan mempertemukan pihak pengadu dan PT MDA. Dalam forum tersebut, DPRD meminta perusahaan menyerahkan dokumen Kontrak Karya beserta dokumen pendukung penggunaan lahan dan menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi lapangan.

Kini, berdasarkan dokumen kronologis, dokumen pertanahan dan alat bukti yang disampaikan rumpun keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande, muncul sejumlah dugaan dan pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pemerintah, perusahaan, instansi pertanahan maupun aparat penegak hukum.

Pihak eluarga mengklaim memiliki riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun dan menunjuk sejumlah SKT tahun 1990 dan 1992 sebagai bagian dari dasar klaim. Mereka juga menyebut dokumen tersebut berkaitan dengan dokumen Kontrak Karya 1998.

Jika dokumen tersebut benar tercantum atau menjadi bagian dari dokumen yang digunakan dalam proses Kontrak Karya, maka pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana status hukum SKT tersebut saat ini? Apakah pernah dibatalkan, dialihkan atau dinyatakan tidak berlaku? Jika iya, siapa yang menetapkan dan berdasarkan dokumen apa?

Pertanyaan semakin mengemuka karena pihak keluarga menyebut terdapat keterangan bahwa tanah yang mereka klaim telah dibeli oleh pihak lain, sementara pada sisi lain disebutkan bahwa objek tanah berdasarkan SKT keluarga justru tidak diketahui atau tidak ditemukan.

Bagaimana mungkin sebuah objek tanah dinyatakan telah dibeli apabila lokasi dan batas objeknya sendiri belum jelas?. Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat diuji melalui peta bidang, koordinat, batas tanah, riwayat alas hak, dokumen jual-beli dan bukti pembayaran, bukan semata-mata pernyataan lisan.

Pihak keluarga juga mempersoalkan perubahan data perpajakan. Mereka menyebut NOP yang berkaitan dengan SKT tahun 1990 dan 1992 tidak lagi aktif pada 2022, setelah pembayaran PBB disebut masih berlangsung hingga 2021.

Dalam periode yang berdekatan, keluarga juga mempersoalkan munculnya SPPT dan SKT baru pada 2021–2023. Jika terjadi perubahan tersebut, maka publik patut meminta penjelasan dari instansi berwenang: siapa yang mengajukan perubahan, siapa yang menyetujui, apa dasar administrasinya, dan apakah terdapat keterkaitan dengan proses penguasaan atau kompensasi lahan?

Pertanyaan semakin penting karena dokumen keluarga menyebut terdapat 1.140 nama penerima pembayaran atau ganti rugi dari PT MDA. Angka tersebut semestinya dapat diverifikasi melalui data resmi. Bukan hanya siapa penerimanya, tetapi juga apa dasar haknya, di mana lokasi bidangnya, berapa luasnya, dokumen apa yang digunakan, serta pembayaran itu diberikan untuk tanah atau tanaman tumbuh.

PT MDA sendiri dalam forum RDP disebut menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan merupakan kompensasi tanaman tumbuh, bukan pembebasan hak atas tanah. Pihak perusahaan juga menyatakan pembayaran diberikan kepada pihak-pihak yang pada saat itu dinilai memiliki hak berdasarkan dokumen dan proses yang berlaku.

Jika yang dibayar hanya tanaman tumbuh, siapa pemilik tanahnya?. Dan jika pihak penerima dianggap berhak menerima kompensasi, apa dasar yang membuat mereka dinilai berhak?

Pihak keluarga juga menyebut persoalan tersebut pernah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Mereka mengaku menerima tiga SP2HP pada 5 September 2022, 13 Desember 2022 dan 13 Maret 2023 serta menyebut 26 saksi telah diperiksa. Namun menurut keterangan keluarga, proses tersebut kemudian dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Informasi ini masih perlu dikonfirmasi langsung kepada institusi penegak hukum yang menangani perkara. Jika benar demikian, pertanyaan publik tetap sah diajukan, bagaimana dokumen pertanahan, transaksi, keterangan para saksi dan hubungan objek tanah dengan Kontrak Karya dianalisis hingga menghasilkan kesimpulan tersebut?

Pihak MDA sendiri, melalui Senior Manager Legal Muhammad Rizki sebagaimana diberitakan RRI, menyatakan perusahaan berpegang pada kepastian hukum dan menghormati proses yang telah berjalan. Perusahaan juga menyatakan terbuka mengikuti putusan hukum apabila kelak terdapat keputusan yang berbeda.

Sikap tersebut tentu patut dicatat. Namun justru karena itu, kepastian hukum harus dibangun di atas keterbukaan dokumen.

RDP Komisi D DPRD Sulsel menjadi titik penting karena persoalan ini tidak lagi hanya berlangsung antara keluarga pengklaim dan perusahaan.

DPRD Sulsel meminta PT MDA menyerahkan Kontrak Karya beserta dokumen pendukung penggunaan lahan dan berencana melakukan peninjauan langsung. Ketua Komisi D Kadir Halid juga menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dipelajari dan kondisi lapangan diverifikasi.

Artinya, pertanyaan mengenai status tanah memang belum boleh dianggap selesai hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Justru sekarang publik menunggu, apakah dokumen yang diminta DPRD telah diperiksa secara menyeluruh dan apa hasil pencocokan antara dokumen dengan kondisi lapangan?

Pada akhirnya, persoalan ini mengerucut pada beberapa pertanyaan fundamental, yaitu Siapa pemilik sah tanah yang disengketakan?; Apa status SKT tahun 1990 dan 1992?; Apa dasar munculnya SPPT dan SKT baru?; Siapa 1.140 penerima pembayaran dan apa dasar mereka menerima kompensas; Apakah yang dibayarkan PT MDA merupakan tanah atau hanya tanaman tumbuh?! Jika hanya tanaman tumbuh, siapa pemegang hak atas tanahnya?
; Bagaimana proses hukum yang disebut melibatkan 26 saksi akhirnya dihentikan?; Dan Apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan hukum dan administrasi pertanahan?

Sebaliknya, PT Masmindo Dwi Area, pemerintah daerah, Bapenda, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, pemerintah desa/kecamatan serta seluruh pihak yang namanya disebut memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka dokumen dan dasar hukumnya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

Jika terdapat dugaan kesalahan administrasi, tumpang tindih alas hak, atau persoalan dalam proses pembayaran, maka kewenangan untuk memeriksa dan menentukan kebenarannya berada pada lembaga yang berwenang. Satu hal yang tidak boleh terjadi adalah sengketa sebesar ini berhenti hanya pada perang pernyataan.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi kepastian hukum, hak masyarakat, kepastian investasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta institusi penegak hukum.

Klaim harus diuji. Dugaan harus diperiksa. Dokumen harus dibuka dan dicocokkan dengan kondisi lapangan.Karena pada akhirnya, masyarakat Luwu tidak membutuhkan siapa yang paling keras berbicara. Masyarakat membutuhkan jawaban, siapa sebenarnya pemilik sah lahan tersebut, atas dasar dokumen apa, dan atas dasar apa pula kompensasi dibayarkan kepada pihak-pihak yang disebut sebagai penerima?

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Sumber : Dokumen dan Keterangan Keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande.