MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Dugaan penarikan dana bantuan yang diperuntukkan bagi petani dengan nilai lebih dari Rp1 miliar pada 2026 oleh oknum ASN yang disebut Bu Smir di lingkungan Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar menuai sorotan tajam LSM Jangkar dan pemerhati publik.
Dana yang disebut sebagai hak kelompok atau petani penerima manfaat tersebut diduga ditarik hingga rekening hanya menyisakan sekitar Rp20 ribu. Alasan yang muncul, dana tersebut “diamankan”.
Namun justru istilah tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: diamankan berdasarkan aturan apa? Siapa yang memberikan kewenangan? Siapa yang menyetujui? Di mana dana tersebut ditempatkan dan siapa yang menguasainya?
LSM Jangkar menegaskan, bantuan pemerintah tidak boleh berhenti pada proses pencairan administratif. Tujuan akhirnya adalah petani sebagai penerima manfaat.
JANGAN ADA BANTUAN PEMERINTAH YANG TIDAK SAMPAI KE PETANI
Tim LSM Jangkar menyampaikan sikap tegas bahwa masyarakat, khususnya petani penerima manfaat, tidak boleh dibodohi dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
«“Keinginan kita semua sederhana: jangan ada yang membodohi masyarakat. Setiap bantuan pemerintah harus benar-benar sampai kepada petani dan termanfaatkan sesuai peruntukannya. Jangan ada bantuan pemerintah yang tidak sampai kepada petani. Satu sen pun tidak boleh ada yang dipotong.”»
Menurut tim, apabila dana tersebut memang ditarik untuk kepentingan pengamanan administratif, maka harus ada dasar hukum, mekanisme, dokumen dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Sebab, pengamanan dana tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan kendali penerima manfaat atas dana yang memang diperuntukkan bagi mereka.
LEBIH Rp1 MILIAR, SIAPA YANG BERWENANG MENARIK?
LSM Jangkar mempertanyakan dasar kewenangan penarikan dana tersebut.
Apakah terdapat surat kuasa dari kelompok tani atau penerima manfaat? Apakah ada berita acara? Apakah terdapat persetujuan tertulis? Apakah ada rekening resmi program? Dan apakah juknis secara tegas memberikan kewenangan kepada ASN untuk menarik atau menguasai dana tersebut?
Jika seluruh prosedur memang telah sesuai ketentuan, LSM Jangkar meminta agar dokumen tersebut dibuka secara transparan.
Jangan hanya mengatakan “diamankan”. Publik berhak mengetahui dasar pengamanannya.
TINGGAL Rp20 RIBU, KE MANA DANA LEBIH Rp1 MILIAR?
Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: ke mana dana lebih Rp1 miliar tersebut mengalir?
Tim meminta persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang melakukan penarikan, tetapi harus ditelusuri secara utuh:
- Siapa yang melakukan penarikan?
- Kapan dana ditarik?
- Berapa jumlah yang ditarik?
- Dari rekening siapa?
- Dipindahkan ke rekening siapa?
- Siapa yang menguasai dana?
- Apa tujuan penggunaannya?
- Apakah dana masih utuh?
- Kapan dan bagaimana dana tersebut disalurkan kepada petani?
LSM Jangkar mendorong pemeriksaan terhadap mutasi rekening, bukti pencairan, surat kuasa, berita acara, daftar penerima manfaat, dokumen program, serta petunjuk teknis (juknis).
Sebab, transparansi bukan sekadar menjelaskan bahwa uang “diamankan”, tetapi juga memastikan uang tersebut benar-benar tetap menjadi hak petani dan digunakan sesuai peruntukannya.
JANGAN SAMPAI BANTUAN BERUBAH MENJADI BEBAN PETANI
LSM Jangkar menilai program bantuan pemerintah seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai penguasaan dana.
Jika dana memang merupakan bantuan untuk petani, maka prinsip dasarnya harus jelas: petani menerima manfaat, petani mengetahui mekanismenya, dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak boleh ada potongan, pungutan, pengalihan, ataupun penguasaan dana tanpa dasar hukum yang jelas.
PERTEMUAN DENGAN BU SMIR BATAL
Tim LSM Jangkar sebelumnya berencana melakukan konfirmasi kepada Bu Smir berdasarkan arahan Kepala Dinas. Pertemuan sempat disepakati, namun pada Kamis, 27 Agustus 2026, pertemuan tersebut dibatalkan melalui pesan dengan alasan adanya pekerjaan mendesak.
Tim menyatakan menghormati alasan tersebut.
Namun pembatalan pertemuan tidak menghilangkan substansi persoalan yang perlu dijelaskan, khususnya mengenai dana lebih Rp1 miliar yang disebut telah ditarik dan rekening yang disebut hanya menyisakan sekitar Rp20 ribu.
KADIS AL TAHU ATAU TIDAK?
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Ibu Al.
LSM Jangkar mempertanyakan sejauh mana pimpinan mengetahui mekanisme pengelolaan dana tersebut.
Apakah Kepala Dinas mengetahui adanya penarikan tersebut? Jika mengetahui, apa dasar kewenangannya? Jika tidak mengetahui, bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan sehingga dana bernilai lebih Rp1 miliar dapat ditarik tanpa diketahui pimpinan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan apakah mekanisme pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya.
LSM JANGKAR: BUKA JUKNIS, BUKA DOKUMEN, BUKA ALIRAN DANA
LSM Jangkar menegaskan pihaknya tidak sedang memvonis siapa pun.
Namun dugaan penarikan dana lebih Rp1 miliar merupakan persoalan serius yang harus diuji berdasarkan dokumen, aturan program, mekanisme pencairan dan pemeriksaan pihak berwenang.
«“Kalau memang sesuai juknis, tunjukkan juknisnya. Kalau ada surat kuasa, tunjukkan surat kuasanya. Kalau ada berita acara, buka. Kalau memang diamankan, jelaskan diamankan di mana, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana jaminan dana itu tetap utuh menjadi hak petani.”»
Tim juga menegaskan bahwa tidak boleh ada satu sen pun bantuan pemerintah yang hilang, dipotong, dialihkan, atau tidak sampai kepada penerima manfaat tanpa dasar hukum yang sah.
“Tujuan kita bukan mencari-cari kesalahan. Kita ingin memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada rakyat. Petani jangan hanya menjadi nama dalam daftar penerima, sementara manfaat dan dananya tidak mereka rasakan,” tegas tim LSM Jangkar.
LSM Jangkar mendesak Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar memberikan klarifikasi terbuka, transparan dan berbasis dokumen, termasuk menjelaskan status dana lebih Rp1 miliar tersebut.
Jika benar sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Jika benar hanya diamankan, jelaskan mekanismenya. Jika terdapat pihak yang tidak berwenang menguasai dana, maka harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bu Smir dan Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(Tim)
0Komentar