MAKASSAR, BahanaMerdeka.com — Dugaan pemanfaatan aset milik BUMN Perusahaan Perdagangan (Persero) di Jalan Kalimantan No. 93, Makassar, mencuat. Aset yang sebelumnya digunakan sebagai gudang penyimpanan dan distribusi pupuk pemerintah itu kini diduga dimanfaatkan untuk kegiatan usaha komersial.
Sorotan utama Tim Investigasi LSM Jangkar bukan sekadar soal siapa yang menempati aset tersebut, melainkan legalitas penyewaan, jangka waktu pemanfaatan, nilai sewa, serta ke mana aliran uang hasil sewanya selama ini.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan mencolok mengenai masa dan nilai sewa. Pengelola usaha disebut mengaku baru menempati lokasi sekitar dua bulan dengan nilai sewa Rp2,5 juta per bulan. Namun, informasi lain yang diperoleh tim menyebut usaha tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun dengan nilai sewa sekitar Rp75 juta per tahun.
Perbedaan keterangan tersebut dinilai LSM Jangkar bukan persoalan sepele. Jika aset BUMN benar telah dimanfaatkan secara komersial selama bertahun-tahun, maka harus terang benderang siapa yang memberikan izin, atas dasar dokumen apa, berapa nilai sewanya, dan apakah seluruh penerimaan telah disetorkan serta dibukukan sesuai mekanisme perusahaan.
Tim Investigasi LSM Jangkar juga menelusuri pihak yang diduga mengetahui pengelolaan aset tersebut, termasuk pengelola berinisial RA. Namun hingga berita ini diterbitkan, RA belum memberikan klarifikasi terkait dasar penyewaan, pihak pemberi izin, nilai kontrak, maupun mekanisme penerimaan uang sewa.
Pertanyaan keras LSM Jangkar kini mengarah kepada manajemen BUMN: kalau aset perusahaan disewakan, mana dokumen perjanjiannya dan ke mana uang sewanya?
Tim juga mendatangi Bengkel Union di Jalan Nusantara No. 52 Makassar yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak penyewa. Namun pihak yang hendak dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Dalam tata kelola BUMN, pemanfaatan aset tidak semestinya berlangsung tanpa dasar hukum, administrasi, pencatatan dan pertanggungjawaban yang jelas. Prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) harus menjadi dasar pengelolaan aset perusahaan negara.
Jika kemudian hasil audit atau pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, penerimaan yang tidak dibukukan, atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara/perusahaan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, termasuk UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
LSM Jangkar mendesak manajemen BUMN terkait dan Kementerian BUMN tidak tutup mata. Audit khusus perlu dilakukan terhadap aset di Jalan Kalimantan No. 93, termasuk memeriksa status aset, dokumen perjanjian sewa, pihak pemberi izin, nilai sewa sebenarnya, periode pemanfaatan, rekening penerimaan, serta pencatatan seluruh hasil sewa.
“Jangan sampai aset perusahaan negara justru berubah menjadi ladang bisnis segelintir pihak tanpa pengawasan yang jelas. Kalau memang semuanya legal, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diperiksa,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi RA, pihak penyewa, manajemen BUMN terkait maupun pihak lainnya. Pemberitaan ini juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab sebagaimana dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim BahanaMerdeka–LSM Jangkar)
0Komentar