Maros,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAROS – Tim Investigasi LSM Jangkar menyoroti pelaksanaan proyek Duplikasi Jembatan Sungai Maros A di ruas Jalan Poros Makassar–Pangkep, Kabupaten Maros, senilai Rp51,67 miliar yang bersumber dari APBN. Proyek dengan skema Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) tersebut dijadwalkan berlangsung selama 480 hari kalender, mulai 5 Juli 2026 hingga September 2027.

Ketua Umum LSM Jangkar, Agung Jack, menyatakan pihaknya menduga terdapat indikasi pengaturan rekanan secara terselubung oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) berinisial ML bersama tim yang dibentuk untuk mengawal proyek tersebut. Dugaan itu, menurutnya, perlu diuji melalui proses pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

"Proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi mengarah pada pengaturan penyedia jasa. Semua proses wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujar Agung Jack.

LSM Jangkar juga mempertanyakan belum terbukanya informasi mengenai identitas kontraktor pelaksana. Berdasarkan penelusuran tim, pada sistem pengadaan pemerintah, informasi pada menu Pemenang Berkontrak disebut masih belum menampilkan data perusahaan pelaksana, sementara pekerjaan di lapangan telah memasuki tahap Mutual Check (MC-0) bersama konsultan supervisi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan satuan kerja.

Menurut LSM Jangkar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Secara teknis, proyek pembangunan jembatan sepanjang 102,6 meter dengan tiga bentang tersebut dirancang untuk mengurai kemacetan di jalur Trans Sulawesi. Tahap awal pekerjaan meliputi persiapan MC-0 dan dilanjutkan pekerjaan fondasi bore pile dengan target penyelesaian akhir pada Agustus–September 2027.

LSM Jangkar mengingatkan bahwa seluruh tahapan pengadaan pemerintah wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara, termasuk proses pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN.

LSM Jangkar juga mengingatkan bahwa apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai unsur-unsur yang dibuktikan melalui proses hukum.

Di sisi lain, proyek yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan tersebut diharapkan tetap berjalan sesuai spesifikasi teknis Direktorat Jenderal Bina Marga, memenuhi standar mutu konstruksi, serta diawasi secara profesional agar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak Kasatker berinisial ML maupun pihak BBPJN Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan LSM Jangkar. Demi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan proporsional.

(Tim)