Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar – Tim Investigasi LSM Jangkar terus mengembangkan penelusuran atas dugaan penyewaan aset milik BUMN Perusahaan Perdagangan (Persero) di Jalan Kalimantan No. 93, Makassar yang diduga berlangsung secara tertutup dan tidak transparan. Aset yang sebelumnya berfungsi sebagai gudang penyimpanan dan distribusi pupuk pemerintah kini berubah menjadi lokasi usaha pencucian mobil.

Perubahan fungsi aset negara tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Siapa yang memberikan izin? Siapa yang berwenang menyewakan aset tersebut? Ke mana hasil sewa disetorkan? Hingga kini, pertanyaan itu belum memperoleh jawaban yang jelas.

Ketua Umum LSM Jangkar, Agung Jack, bersama tim investigasi turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan informasi yang diperoleh di lapangan.

Di lokasi pencucian mobil, seorang pria yang mengaku mengelola usaha atas nama DV menyampaikan bahwa lokasi tersebut baru disewa sekitar dua bulan dengan nilai Rp2,5 juta per bulan melalui seseorang yang menurutnya kini tidak diketahui lagi keberadaannya.

Namun, hasil penelusuran Tim Investigasi LSM Jangkar pada Rabu, 29 Juli 2026, menemukan informasi yang berbeda. Sejumlah sumber menyebut usaha tersebut diduga telah beroperasi lebih dari dua tahun dengan nilai sewa sekitar Rp75 juta per tahun, bahkan bangunan dan fasilitas usaha diduga dibangun sendiri oleh pihak penyewa.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai janggal dan memperkuat dugaan bahwa proses penyewaan aset BUMN itu tidak dilakukan secara terbuka.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, tim mendatangi Bengkel Union di Jalan Nusantara No. 52 Makassar yang diduga berkaitan dengan DV. Namun hingga berita ini diterbitkan, DV tidak bersedia menemui Tim Investigasi LSM Jangkar sehingga klarifikasi mengenai status penyewaan aset belum diperoleh.
Dalam perkembangan penyelidikan, Tim Investigasi LSM Jangkar juga memperoleh informasi mengenai seorang terduga pejabat atau petugas pengelola aset BUMN berinisial Ibu RA yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam proses penyewaan aset tersebut. Informasi ini masih terus didalami dan belum dapat disimpulkan, termasuk mengenai ada atau tidaknya kewenangan yang dimiliki Ibu RA dalam pengelolaan aset dimaksud.

LSM Jangkar menilai apabila dugaan penyewaan aset BUMN dilakukan di luar mekanisme resmi, tanpa persetujuan sesuai ketentuan, atau tanpa penyetoran hasil pemanfaatan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan aset negara.

Pengelolaan aset BUMN wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas temuan tersebut, Tim Investigasi LSM Jangkar mendesak manajemen BUMN terkait, Kementerian BUMN, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap status aset di Jalan Kalimantan No. 93 Makassar, termasuk mengungkap secara terbuka siapa pihak yang memberikan izin pemanfaatan aset, siapa yang menerima hasil penyewaan, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Investigasi LSM Jangkar menegaskan akan terus mengawal dan mendalami perkara ini hingga seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terkait memberikan penjelasan secara terbuka. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(P.MC)