Makassar Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar – Tim Investigasi Media Bahana Merdeka melakukan penelusuran langsung di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kota Makassar. Hasil investigasi menemukan aktivitas sejumlah perusahaan ekspedisi yang diduga memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan berat, bongkar muat barang, dan keluar-masuk truk tanpa pengaturan yang memadai.

Menurut keterangan sejumlah warga dan pengguna jalan yang ditemui di lokasi, kondisi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan hingga kini belum mendapat penertiban yang efektif. Aktivitas kendaraan ekspedisi dinilai menyebabkan kemacetan, mengganggu arus lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Warga mengaku sering menyaksikan truk berhenti di tepi maupun badan jalan saat proses bongkar muat. Akibatnya, jarak pandang pengendara menjadi terbatas, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas di belakang kendaraan besar.

Sejumlah masyarakat juga menyampaikan kepada Tim Bahana Merdeka bahwa di lokasi tersebut pernah terjadi kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh pandangan pengendara yang terhalang kendaraan ekspedisi saat melakukan bongkar muat. Warga menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut keselamatan masyarakat.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Teuku Umar Nomor 11, yang menurut informasi warga merupakan salah satu perusahaan ekspedisi yang dikelola oleh seseorang yang dikenal sebagai Budi. Hingga berita ini diterbitkan, Media Bahana Merdeka masih membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam penelusuran tersebut, Tim Investigasi juga memperoleh berbagai informasi dan keluhan masyarakat yang mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga mengganggu ketertiban lalu lintas itu dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan yang tegas. Dugaan adanya pembiaran atau perlindungan oleh oknum tertentu beredar di tengah masyarakat. Namun demikian, dugaan tersebut belum terverifikasi dan memerlukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengguna jalan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pemanfaatan badan jalan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai tindakan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan tidak boleh digunakan dengan cara yang mengganggu fungsi jalan serta membahayakan pengguna jalan.

Apabila dari hasil penyelidikan terbukti terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka atau meninggal dunia, maka ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dapat diterapkan sesuai fakta yang ditemukan penyidik. Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran yang dilakukan oleh oknum pejabat, maka dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum administrasi maupun pidana sesuai alat bukti yang sah.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Makassar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas ekspedisi di sepanjang Jalan Teuku Umar. Penertiban dinilai mendesak agar badan jalan dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai fasilitas umum yang aman dan tidak lagi menjadi lokasi parkir maupun bongkar muat yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Warga berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan. Keselamatan masyarakat, menurut mereka, harus menjadi prioritas di atas kepentingan bisnis siapa pun. Tim Investigasi Bahana Merdeka akan terus menelusuri persoalan ini dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

(TIm koalisi)