Pangkep,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Metdeka,Com
PANGKEP – LSM Jangkar kembali melontarkan sorotan tajam terhadap dugaan adanya sosok berinisial HS yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep. HS bahkan diduga berperan sebagai "raja klantang" yang mengendalikan berbagai kebijakan pemerintahan, termasuk dalam penentuan proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurut LSM Jangkar, informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa hampir seluruh proyek strategis di lingkungan Pemkab Pangkep diduga tidak lepas dari pengaruh HS, meskipun yang bersangkutan bukan pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Jika benar ada pihak di luar struktur pemerintahan yang dapat mengendalikan kebijakan, menentukan rekanan, hingga memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang wajib diusut secara hukum," tegas Ketua LSM Jangkar.

LSM Jangkar juga mempertanyakan mengapa sosok tersebut terkesan sangat disegani. Bahkan muncul pertanyaan di tengah publik, "Ada apa? Mengapa sosok ini seolah memiliki pengaruh begitu besar hingga diduga sulit tersentuh dan disegani oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum?"

Pernyataan tersebut merupakan pertanyaan kritis yang menurut LSM Jangkar perlu dijawab melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional, bukan dengan opini ataupun asumsi.

LSM Jangkar mendesak Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, BPKP, BPK RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri seluruh proyek yang diduga berkaitan dengan pihak tersebut, termasuk mengaudit proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga penetapan rekanan pada setiap SKPD.

Secara normatif, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan harus diambil oleh pejabat yang berwenang tanpa adanya campur tangan pihak luar. Apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pengaturan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LSM Jangkar meminta Bupati Pangkep melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di seluruh SKPD agar tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan HS tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses audit maupun penyelidikan oleh aparat yang berwenang. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada HS maupun seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(,tim)