Pangkep,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
PANGKEP – LSM Jangkar menyoroti pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN di SMPN 2 Kabupaten Pangkep. Organisasi tersebut meminta proses pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka dan akuntabel setelah muncul dugaan adanya pengaturan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Proyek revitalisasi dengan nilai anggaran sekitar Rp2.367.016.000.00,- tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pekerjaan 150 hari kalender, terhitung sejak 8 Juni 2026.

Ketua Umum LSM Jangkar, Agung Jack, menyatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menduga pekerjaan di lapangan tidak sebanding dengan nilai anggaran. Menurut informasi yang diterima, pekerjaan yang terlihat baru sebatas penggantian atap menggunakan spandek serta peninggian lantai sekitar 40 sentimeter, sementara pekerjaan baru berjalan sekitar tiga minggu sejak dimulai.

LSM Jangkar juga mengaku menduga adanya praktik pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum. Hingga saat ini, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Selain itu, LSM Jangkar turut mempertanyakan dugaan adanya intervensi pihak di luar struktur resmi pemerintahan yang disebut-sebut memiliki pengaruh terhadap kebijakan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep. Organisasi tersebut meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep memberikan penjelasan kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi.

LSM Jangkar menegaskan bahwa setiap penggunaan dana APBN wajib dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Apabila terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat menjadi objek pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenai ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila unsur-unsurnya terbukti berdasarkan proses hukum.

LSM Jangkar mendesak Inspektorat Kabupaten Pangkep, BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan audit dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut, termasuk memeriksa kesesuaian antara spesifikasi pekerjaan, progres fisik, dan penggunaan anggaran.

"Kami meminta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, hal itu penting disampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar perwakilan LSM Jangkar.

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep maupun pihak P2SP SMPN 2 Pangkep belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)