Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar – Gelombang kritik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Makassar kembali mencuat. Aktivis LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan, Samsunar Alam, SH, mempertanyakan pembatalan sejumlah paket tender proyek prioritas yang sebelumnya telah diumumkan melalui Portal LPSE/Inaproc Kota Makassar.

Menurut Samsunar, pembatalan sejumlah paket strategis tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Sebab, proyek yang dibatalkan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, khususnya pembangunan sarana kesehatan dan fasilitas pemerintahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kami mendesak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Makassar menjelaskan secara terbuka alasan pembatalan setiap paket tender. Jangan sampai minimnya transparansi justru memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses perencanaan maupun pengadaan," tegas Samsunar.

LSM GMBI menilai pembatalan paket tender secara berulang berpotensi menghambat pelaksanaan program pemerintah, menunda pelayanan kepada masyarakat, serta memengaruhi efektivitas penyerapan anggaran daerah. Apabila tidak disertai alasan yang jelas, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai kualitas perencanaan dan tata kelola pengadaan.

Beberapa paket yang menjadi sorotan antara lain pembangunan fasilitas kesehatan di Puskesmas Sudiang Raya, Puskesmas Kaluku Bodoa, dan Puskesmas Ujung Pandang Baru, serta pembangunan Kantor Kelurahan Kunjung Mae dan Kantor Kelurahan Bontoa Kana.

LSM GMBI meminta Inspektorat Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan dan pembatalan paket-paket tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Setiap tahapan pengadaan, termasuk pembatalan tender, harus memiliki dasar yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan terkait penyelenggaraan pemerintahan. Apabila terdapat informasi yang menjadi hak masyarakat, penyelenggara negara berkewajiban menyampaikannya secara terbuka sesuai ketentuan.

LSM GMBI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan didasarkan pada asas legalitas, kecermatan, kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

"Jangan sampai pembatalan tender menjadi kebiasaan yang merugikan kepentingan masyarakat. Publik berhak mengetahui mengapa proyek pelayanan dasar dibatalkan, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Samsunar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembatalan sejumlah paket tender tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Jika terdapat bukti adanya pelanggaran prosedur atau temuan audit, barulah berita dapat memuat dugaan yang lebih spesifik dengan tetap didukung fakta dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak terkait.
(Tim lsm GMBI)