Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BELOPA | BAHANA MERDEKA – Tim Investigasi LSM Jangkar menerima sejumlah aduan dari masyarakat, orang tua siswa, dan berbagai sumber di lingkungan pendidikan terkait dugaan adanya intervensi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah SMP Negeri di wilayah Belopa, Kabupaten Luwu, Tahun Anggaran 2025–2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim mulai menelusuri dokumen ARKAS, RKAS, serta realisasi penggunaan Dana BOS di sejumlah SMP Negeri dengan alokasi anggaran terbesar, di antaranya SMPN 1 Belopa, SMPN 2 Belopa, SMPN 3 Belopa, serta beberapa SMP Negeri lainnya yang diduga menerima Dana BOS dalam jumlah besar.

Tim juga menyoroti SMPN 1 Bua ponrang (Bupon) Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. yang sebelumnya pernah menjadi perhatian publik terkait pengelolaan Dana BOS. Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penelusuran untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penelusuran awal, Tim Investigasi memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan adanya arahan atau intervensi terhadap mekanisme pengelolaan Dana BOS, termasuk dugaan dalam pola belanja dan pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada kebutuhan riil sekolah. Seluruh informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan akan diuji melalui pemeriksaan dokumen resmi serta klarifikasi dari pihak terkait.

Dalam upaya memperoleh konfirmasi, Tim Investigasi LSM Jangkar telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu berinisial A.PL melalui sambungan telepon WhatsApp pribadi. Namun, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, A.PL hanya memberikan tanggapan singkat dengan bertanya, "SMPN mana yang dimaksud?"

Menanggapi hal tersebut, Tim Investigasi meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu untuk terlebih dahulu membaca rilis konfirmasi yang telah disampaikan, kemudian memberikan tanggapan resmi secara menyeluruh atas substansi dugaan yang sedang ditelusuri. Menurut tim, klarifikasi yang komprehensif diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan proporsional.

Apabila dugaan intervensi tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 63 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa Dana BOS dikelola oleh Tim BOS Sekolah berdasarkan RKAS, sedangkan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, bukan mengintervensi pengelolaan anggaran sekolah.

Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila hasil audit menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LSM Jangkar mendesak Inspektorat Kabupaten Luwu, APIP, BPK, Kejaksaan Negeri Luwu, Polres Luwu, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Luwu untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS di SMP Negeri se-Belopa. Audit tersebut diharapkan mencakup pencocokan RKAS dengan ARKAS, pemeriksaan bukti belanja dan laporan pertanggungjawaban, serta penelusuran terhadap dugaan adanya intervensi yang dapat memengaruhi independensi sekolah dalam mengelola anggaran.

«"Kami menerima aduan dari berbagai sumber sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh. Jika seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai ketentuan, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan penyimpangan atau intervensi yang melanggar aturan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.»

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu maupun pihak sekolah yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan yang sedang ditelusuri. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

(Tim Investigasi)