Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMAN 1 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar menerima sejumlah aduan masyarakat yang menduga adanya proses verifikasi calon peserta didik (CASIS) yang dilakukan secara tertutup di ruang guru, berbeda dengan mekanisme verifikasi umum yang dilaksanakan secara terbuka di lingkungan sekolah.

Berdasarkan informasi yang diterima tim, dugaan adanya verifikasi tertutup tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar kebijakan, pihak yang memberikan kewenangan, serta tujuan pelaksanaannya. Dugaan tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Ketua Umum LSM Jangkar menegaskan, apabila benar terdapat kebijakan verifikasi tertutup di luar mekanisme yang berlaku, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan. Tim mendesak Ketua Panitia SPMB Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Mustakim, untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait dasar pelaksanaan verifikasi tersebut.

"Jika tidak ada penjelasan resmi, maka wajar apabila muncul penilaian dan indikasi di tengah masyarakat bahwa kebijakan verifikasi tertutup tersebut merupakan bagian dari kebijakan Panitia SPMB Provinsi. Karena itu, Ketua Panitia SPMB tidak boleh diam dan harus memberikan klarifikasi secara terbuka," tegas LSM Jangkar.

LSM Jangkar juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat, dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan SPMB di SMAN 1 Makassar, termasuk mekanisme verifikasi berkas, kewenangan pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Makassar, Solihin, sebelumnya telah memberikan hak jawab dengan membantah adanya intervensi dalam proses penerimaan. Ia menyatakan kelulusan jalur prestasi akademik sepenuhnya ditentukan oleh sistem aplikasi resmi berdasarkan nilai rapor dan Tes Potensi Akademik (TPA), tanpa campur tangan kepala sekolah maupun pihak lain.

Perbedaan antara laporan masyarakat dan penjelasan pihak sekolah dinilai perlu diuji melalui audit independen agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Bahana Merdeka tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua Panitia SPMB Sulsel, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala SMAN 1 Makassar, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)