MAKASSAR – Tim LSM JANGKAR menyoroti konsistensi Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum). Sorotan itu muncul setelah adanya dugaan penggunaan fasum oleh Toko/Cafe Agung yang hingga kini belum diketahui hasil pemeriksaan maupun penjelasan resmi dari pemerintah.
Fakta yang telah terkonfirmasi, Tim LSM JANGKAR telah melayangkan surat permintaan klarifikasi Nomor: 001/TRIBNUS/IX/2025 kepada pihak Toko/Cafe Agung guna meminta penjelasan atas dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi.
Fakta lainnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Satpol PP selama ini aktif melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang dinilai menggunakan fasilitas umum tanpa izin. Penertiban tersebut kerap dijadikan alasan untuk menjaga ketertiban kota dan menegakkan peraturan daerah.
Berangkat dari dua fakta tersebut, Tim LSM JANGKAR mengajukan sejumlah pertanyaan investigatif kepada Pemerintah Kota Makassar.
Apakah dugaan penggunaan fasilitas umum oleh Toko/Cafe Agung sudah diperiksa? Jika sudah, mengapa hasilnya belum disampaikan kepada publik? Jika belum diperiksa, apa alasan keterlambatan tersebut? Apakah standar penegakan aturan terhadap pelaku usaha besar sama dengan yang diterapkan kepada pedagang kecil?
Ketua Umum LSM JANGKAR menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, pemerintah memiliki kewajiban menjawab pertanyaan publik melalui tindakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
«"Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Yang kami pertanyakan adalah konsistensi penegakan aturan. Jangan sampai pedagang kecil begitu cepat digusur karena dianggap memakai fasilitas umum, sementara ketika dugaan serupa mengarah kepada pelaku usaha besar justru belum terlihat tindakan yang jelas. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum," tegas Ketua Umum LSM JANGKAR.»
LSM JANGKAR menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Makassar wajib menyampaikan dasar hukum dan hasil pemeriksaannya secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan status maupun kekuatan ekonomi pelaku usaha.
Sikap tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menegakkan peraturan secara profesional, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan pelayanan pemerintahan harus dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Tim LSM JANGKAR mendesak Wali Kota Makassar, Satpol PP, dan OPD terkait segera melakukan atau mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka. Menurut mereka, diamnya pemerintah hanya akan memperbesar ruang spekulasi dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.
«"Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar penertiban pedagang kecil, melainkan keberanian pemerintah menegakkan aturan kepada siapa pun tanpa tebang pilih. Integritas Pemerintah Kota Makassar sedang diuji melalui kasus ini. Publik berhak mengetahui apakah hukum benar-benar berdiri sama tinggi bagi semua, atau justru berbeda ketika berhadapan dengan pelaku usaha yang memiliki kekuatan ekonomi," tutup Ketua Umum LSM JANGKAR.»
(Tim JANGKAR)
0Komentar