Makassar – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMAN 4 Makassar, Jalan Cakalang, kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang menduga adanya permainan terselubung dalam proses penerimaan peserta didik baru yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah bersama tim pelaksana SPMB di sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, sejumlah calon siswa yang dinilai memenuhi persyaratan justru tidak dinyatakan lulus. Di sisi lain, muncul dugaan adanya peserta yang diduga memperoleh prioritas melalui mekanisme yang dipertanyakan. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan adanya pengaturan yang tidak diketahui publik sehingga mengurangi kesempatan calon siswa yang mengikuti prosedur resmi.
Tim Investigasi LSM Jangkar menilai dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh. Dugaan adanya praktik yang dilakukan secara tertutup dinilai berpotensi mencederai asas objektivitas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB.
"Kami menduga ada permainan yang dilakukan secara terselubung. Karena itu, seluruh tahapan SPMB di SMAN 4 Makassar harus diaudit secara menyeluruh. Bila ditemukan adanya intervensi, pengaturan kuota, atau praktik titipan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegas Ketua Umum LSM Jangkar.
LSM Jangkar mendesak Kepala SMAN 4 Makassar, Bahar, memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dasar penetapan peserta didik yang dinyatakan lulus. Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan diminta segera membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri seluruh proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, perangkingan, penetapan kelulusan, hingga jejak digital sistem SPMB.
Menurut LSM Jangkar, apabila nantinya ditemukan adanya perubahan kuota, penambahan peserta di luar mekanisme, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan yang memengaruhi hasil seleksi, maka seluruh fakta tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Pelaksanaan SPMB pada prinsipnya wajib menjunjung asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Pendidikan. Hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan juga dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
LSM Jangkar menegaskan, apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan, maka Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh proses terbukti telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 4 Makassar maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Investigasi LSM Jangkar)
0Komentar