Gowa – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, hingga kini masih terus beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut seolah tak tersentuh penindakan?
Tim investigasi LSM JANGKAR menemukan bahwa aktivitas pengerukan material terus berlangsung meski keluhan warga terkait kerusakan lingkungan dan infrastruktur semakin meningkat. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan keberadaan pemerintah desa, pihak kecamatan, hingga aparat kepolisian sektor setempat yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata untuk menghentikan aktivitas tersebut.
"Jika aktivitas ini memang tidak memiliki izin yang lengkap, mengapa masih bisa beroperasi secara terbuka? Di mana pengawasan pemerintah desa, kecamatan, dan aparat penegak hukum?" ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas tambang yang berlangsung bertahun-tahun itu dituding menjadi penyebab kerusakan jalan di sejumlah titik akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat. Selain itu, dampak lingkungan berupa perubahan bentang alam, ancaman banjir, erosi, hingga menurunnya kualitas lingkungan hidup mulai dirasakan masyarakat sekitar.
LSM JANGKAR menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk kegagalan pengawasan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Gowa. Terlebih, sektor pertambangan merupakan kegiatan yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Yang menjadi sorotan publik saat ini bukan hanya aktivitas tambangnya, melainkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan. Sebab, sulit diterima akal sehat apabila aktivitas tambang yang menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut dalam jumlah besar dapat berlangsung terus-menerus tanpa diketahui oleh pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum.
"Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang melindungi atau membekingi aktivitas tersebut. Pemerintah dan aparat harus menjawab keraguan publik dengan tindakan nyata, bukan sekadar diam," tegas Tim Investigasi JANGKAR.
LSM JANGKAR mendesak Bupati Gowa untuk segera membentuk tim terpadu guna melakukan audit lapangan terhadap seluruh aktivitas tambang di wilayah Bontonompo dan Bontonompo Selatan. Selain itu, Kapolres Gowa dan jajaran Polda Sulawesi Selatan diminta turun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Apabila tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, JANGKAR menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Komisi III DPR RI agar dilakukan pengawasan dan penindakan yang lebih serius.
Masyarakat kini menunggu keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak. Sebab, ketika aktivitas yang diduga ilegal terus berjalan tanpa penindakan, pertanyaan yang akan terus muncul adalah: benarkah tambang tersebut kebal hukum, atau ada pihak yang sengaja membiarkannya?Naskah ini menyorot lebih tajam peran pemerintah desa, kecamatan, Pemkab Gowa, Polsek, Polres, dan instansi terkait tanpa menuduh secara langsung, sehingga tetap aman secara hukum dan sesuai kaidah jurnalistik.
(Tim Jangkar)
0Komentar