Gowa,Provinsi Sulawesi Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
GOWA – Aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga terus beroperasi di wilayah Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan keras LSM Jangkar. Selain dituding merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan besar terkait peran pemerintah setempat, mulai dari kepala desa, camat, hingga aparat penegak hukum yang selama ini berada paling dekat dengan lokasi kegiatan.

Tim investigasi LSM Jangkar menilai sulit dipercaya apabila aktivitas tambang yang melibatkan alat berat dan lalu lalang truk bermuatan material setiap hari tidak diketahui oleh pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan.

"Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin aktivitas tambang yang berlangsung secara terbuka bisa berjalan tanpa diketahui aparat wilayah? Jika mengetahui tetapi tidak bertindak, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (15/6/2026).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

LSM Jangkar juga menyoroti kerusakan jalan yang diduga diakibatkan kendaraan tambang bertonase tinggi. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus menghadapi akses jalan yang rusak, biaya transportasi yang meningkat, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menghilangkan penerimaan daerah karena material yang diambil dari alam tidak memberikan kontribusi resmi terhadap pendapatan negara maupun daerah. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat karena sumber daya alam dieksploitasi, sementara manfaat ekonominya tidak kembali kepada publik.

Dalam struktur pemerintahan, kepala desa dan camat memiliki fungsi pembinaan, pengawasan wilayah, serta kewajiban melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum kepada instansi berwenang. Karena itu, Jangkar meminta agar peran pemerintah tingkat desa dan kecamatan turut dievaluasi.

"Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika aktivitas ini sudah berlangsung lama, maka publik berhak mengetahui langkah apa yang telah dilakukan pemerintah desa, kecamatan, maupun aparat terkait untuk menghentikannya," tegas tim investigasi.

LSM Jangkar mendesak Bupati Gowa, Kapolres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, serta instansi pengawas pertambangan untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh titik tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di Bontonompo dan Bontonompo Selatan.

Apabila tidak ada langkah penertiban yang nyata, Jangkar menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada Mabes Polri dan instansi terkait lainnya agar dugaan aktivitas tambang ilegal serta pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran dapat diperiksa secara transparan.

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengetahui, membiarkan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal yang telah lama menjadi keluhan warga.

Sebab dalam negara hukum, yang dipertanyakan bukan hanya siapa penambangnya, tetapi juga siapa yang membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung.

(Tim Jangkar)