Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
LUWU, SULSEL – Aktivitas dugaan penambangan emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Lokasi yang disebut berada di Desa Merinding, Kecamatan Bajo Barat, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan telah berjalan lebih dari satu bulan, bahkan disebut telah mengeksploitasi aliran Sungai Bajo hingga menimbulkan kekeruhan dan kerusakan lingkungan.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan, aktivitas tambang tersebut awalnya hanya menghasilkan sekitar 15–25 gram emas per hari dengan dua unit alat berat. Namun dalam beberapa minggu terakhir, jumlah alat berat meningkat hingga sekitar enam unit, yang diduga membuat produksi emas melonjak hingga 100–150 gram per hari.

Seiring pendalaman galian, hasil yang diperoleh disebut semakin besar, dengan total akumulasi emas yang diperkirakan telah mencapai lebih dari 3 kilogram selama operasional berjalan.

Dari informasi lapangan, pemilik usaha tambang tersebut disebut berinisial H. ICAL, yang dikaitkan berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum terkonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.

DUA LOKASI TAMBAHAN DI DESA SARONDA DIDUGA IKUT BEROPERASI
Selain di Desa Merinding, masyarakat juga melaporkan adanya dua titik tambang emas ilegal lainnya di Desa Saronda, yang disebut-sebut baru beroperasi sekitar lima hari terakhir.

Dua lokasi tersebut masing-masing diduga dikelola oleh pihak berinisial Hj. Sinar dan H. Sudi, yang dikaitkan berasal dari Kabupaten Luwu Utara (Masamba). Keduanya disebut menggunakan satu unit alat berat di masing-masing lokasi yang berdekatan.

Meski masih dalam tahap awal operasi, warga mengeluhkan dampak langsung berupa meningkatnya kekeruhan air Sungai Suso Bajo serta potensi kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.

DUGAAN DAMPAK LINGKUNGAN SERIUS
Aktivitas tambang yang menggunakan alat berat di area aliran sungai tersebut diduga kuat telah menyebabkan:

Kerusakan ekosistem sungai
Air sungai menjadi keruh dan tidak layak digunakan

Potensi longsor dan degradasi lahan
Gangguan terhadap sumber air masyarakat

Warga menilai kondisi ini dapat berkembang menjadi bencana ekologis jika tidak segera dihentikan.

SOROTAN TERHADAP PENEGAK HUKUM
Masyarakat Kabupaten Luwu juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.

Sejumlah informasi dari lapangan yang beredar menyebut adanya dugaan aliran dana kepada oknum tertentu, namun informasi ini belum dapat diverifikasi dan masih bersifat dugaan sehingga membutuhkan pembuktian hukum lebih lanjut.

LANDASAN HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR
Jika benar tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur larangan pencemaran dan perusakan lingkungan serta ancaman pidana bagi pelaku perusakan ekosistem.

UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Dapat dikenakan jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan keuntungan tidak sah oleh pihak tertentu dalam proses pembiaran atau perlindungan aktivitas ilegal.

Aturan penggunaan BBM bersubsidi
Penggunaan solar subsidi untuk aktivitas pertambangan juga berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi sektor tertentu saja.

DESAKAN WARGA
Masyarakat meminta agar pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan:
Penertiban dan penutupan lokasi tambang ilegal

Penegakan hukum tanpa pandang bulu
Audit perizinan dan lingkungan

Investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi

Warga setempat menegaskan
Masyarakat Luwu of the record bahwa pembiaran hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat luas di wilayah hilir sungai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi.
(Tim)