Makassar,Provinsi SulaWesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, SULSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jangkar kembali menyoroti tajam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan yang kini menuai polemik publik, menyusul beredarnya informasi kepemilikan puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh satu jaringan yayasan.

Ketua Umum LSM Jangkar berinisial AJ menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap tata kelola program MBG, menyusul dugaan adanya yayasan mitra yang mengelola hingga 41 dapur MBG, sementara ketentuan yang beredar menyebutkan batas maksimal hanya 10 dapur per yayasan di satu provinsi.

Sorotan ini menguat setelah mencuat nama Yasika Aulia Ramadhani yang dikaitkan dengan puluhan dapur MBG di Sulsel melalui sejumlah yayasan mitra. Namun di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya memberikan apresiasi atas perluasan dapur MBG yang dinilai mempercepat distribusi layanan gizi nasional.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut keterlibatan banyak pihak dalam ekosistem MBG sebagai bentuk investasi sosial, bukan praktik monopoli. Pernyataan tersebut justru memicu perdebatan baru di tengah publik terkait batas kewenangan, transparansi, dan pengawasan program.

LSM JANGKAR: AMDAL DAN POTENSI DAMPAK LINGKUNGAN WAJIB DIAWASI !.
Ketua Umum LSM Jangkar AJ menegaskan bahwa selain aspek kepemilikan, aspek lingkungan dari operasional dapur MBG juga harus menjadi perhatian serius.

Sejumlah poin yang disorot antara lain:

Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), terkait mobilitas kendaraan distribusi makanan yang dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan warga sekitar.

Polusi udara dan debu, akibat aktivitas kendaraan keluar masuk dapur skala besar yang melayani ribuan siswa per hari.

Pengelolaan limbah cair dan padat, yang dipertanyakan apakah sudah melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

Kelayakan IPAL, termasuk penggunaan bakteri pengurai untuk mengolah minyak, sabun, dan bahan kimia sebelum dibuang ke saluran umum.

Risiko pencemaran lingkungan, apabila limbah langsung dialirkan ke drainase masyarakat tanpa proses penyaringan yang sesuai standar.

LSM Jangkar menegaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan AMDAL yang wajib dipenuhi untuk aktivitas berskala besar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

STANDAR TENAGA DAN KESEHATAN PANGAN JUGA DISOROT.
Selain aspek lingkungan, LSM Jangkar juga mempertanyakan standar sumber daya manusia dalam operasional dapur MBG, di antaranya:

Ketersediaan tenaga gizi di setiap unit dapur.
Pengawasan tenaga medis atau pengendali mutu pangan

Juru masak bersertifikat, minimal dua orang per unit dapur

Standar higienitas dan keamanan pangan dalam proses pengolahan makanan

AJ menilai bahwa jika standar tersebut tidak terpenuhi, maka kualitas layanan program MBG berpotensi tidak sesuai dengan tujuan awal peningkatan gizi masyarakat.

DESAKAN AUDIT DAN TRANSPARANSI.
LSM Jangkar mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme kemitraan yayasan MBG, termasuk distribusi dapur, kepatuhan regulasi, serta aspek lingkungan dan kesehatan.

“Program ini sangat baik untuk masyarakat, tetapi harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada dugaan pelanggaran aturan, baik administrasi maupun lingkungan,” tegas AJ.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan terkait maupun pengelola dapur MBG yang disorot belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengelolaan puluhan dapur tersebut.

Polemik MBG di Sulawesi Selatan diperkirakan masih akan terus berkembang seiring meningkatnya desakan publik terhadap transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

(Tim Jangkar)