Makassar – Ketua Umum LSM JANGKAR, Agung Jack, mempertanyakan kinerja Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 4 Makassar, Jalan Bandang.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan praktik penerimaan siswa baru yang tidak transparan. LSM JANGKAR menduga adanya mekanisme terselubung yang memungkinkan calon siswa tertentu diterima meskipun sebelumnya tidak lolos melalui jalur resmi.
“Jika dugaan ini benar, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan Kabid SMK. Jangan sampai kepala sekolah merasa bebas menjalankan kebijakan sendiri tanpa takut diawasi atau diperiksa,” tegas Agung Jack.
Menurutnya, berbagai laporan yang masuk menunjukkan adanya calon siswa yang memenuhi syarat domisili namun tidak diterima, sementara muncul dugaan adanya peserta lain yang masuk melalui jalur yang tidak diketahui publik.
LSM JANGKAR mendesak Dinas Pendidikan Sulsel, Inspektorat, Ombudsman, dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerimaan siswa baru di SMKN 4 Makassar selama masa kepemimpinan kepala sekolah saat ini.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jangan biarkan dunia pendidikan tercoreng oleh dugaan permainan penerimaan siswa baru. Jika tidak ada pelanggaran, buka seluruh data secara transparan. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Agung Jack
(Tim Jangkar)
0Komentar