Makassar – Ketua Umum LSM JANGKAR, Agung Jack, menyoroti dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 4 Makassar, Jalan Bandang, selama masa kepemimpinan Kepala Sekolah Bahar.
Sorotan tersebut muncul setelah LSM JANGKAR menerima sejumlah aduan dari orang tua calon siswa yang mengaku dirugikan dalam proses seleksi jalur domisili. Salah satu laporan menyebutkan seorang calon siswa tidak dinyatakan lulus meski alamat pada Kartu Keluarga dan KTP orang tuanya berada di Jalan Tinumbu, dengan jarak sekitar satu kilometer dari sekolah.
Menurut Agung Jack, pihaknya telah menerima dokumen pendukung berupa Kartu Keluarga, KTP orang tua, dan bukti pendaftaran yang menunjukkan calon siswa tersebut mengikuti jalur domisili sesuai ketentuan.
“Jika benar ada peserta yang memenuhi syarat namun tidak diterima, sementara terdapat peserta lain yang masuk melalui mekanisme yang tidak transparan, maka hal ini wajib diusut secara serius,” tegasnya.
Sebelum berita ini diterbitkan, LSM JANGKAR mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 4 Makassar, Bahar, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
LSM JANGKAR juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses penerimaan siswa baru di sekolah tersebut.
Agung Jack mengungkapkan adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan "jalur khusus" bagi calon siswa yang sebelumnya tidak lolos seleksi. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi terhadap data penerimaan siswa selama beberapa tahun terakhir.
“Jangan sampai ada ruang yang membuka peluang praktik titipan atau perlakuan khusus. Seluruh proses harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan:
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang.
4. Ketentuan SPMB/PPDB, yang mewajibkan proses penerimaan peserta didik dilaksanakan secara objektif, transparan, adil, dan akuntabel.
LSM JANGKAR menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bentuk kontrol sosial demi menjaga integritas dunia pendidikan. Organisasi tersebut meminta seluruh data penerimaan siswa baru selama masa jabatan Kepala Sekolah Bahar diaudit secara menyeluruh.
“Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tidak boleh dirusak oleh dugaan praktik yang mencederai asas keadilan. Jika tidak ada pelanggaran, audit akan membersihkan nama semua pihak. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Agung Jack.
(Tim JANGKAR)
0Komentar