MAROS – Tim investigasi LSM JANGKAR menemukan sejumlah dugaan kebijakan yang dinilai bermasalah di SMKN 2 Kabupaten Maros. Berbagai temuan tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana negara dan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru yang seharusnya berjalan sesuai aturan.
Kepala SMKN 2 Maros, Abd Azis, disebut-sebut menerapkan sejumlah kebijakan yang diduga tidak sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan maupun regulasi yang berlaku secara nasional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Dana BOS Jadi Sorotan.
Salah satu fokus investigasi adalah pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana yang bersumber dari APBN tersebut seharusnya digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.
Namun, sejumlah informasi yang dihimpun tim investigasi mengindikasikan adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan skala prioritas kebutuhan sekolah. Bahkan terdapat laporan yang menyebut adanya kegiatan yang diduga dibiayai menggunakan dana BOS tetapi tidak tercantum secara jelas dalam perencanaan maupun laporan penggunaan anggaran.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS serta ketentuan pengelolaan keuangan negara.
SPMB Diduga Tidak Transparan
Selain persoalan anggaran, proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026 juga menjadi sorotan. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam proses penerimaan peserta didik.
Padahal, mekanisme SPMB wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan.
LSM JANGKAR menilai apabila ditemukan praktik yang menyimpang dari ketentuan tersebut, maka bukan hanya merugikan calon peserta didik, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Disdik Sulsel Dipertanyakan, Pengawasan Kemana?
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan kebijakan di tingkat sekolah, tetapi juga lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan SMA dan SMK Negeri di Sulsel, Dinas Pendidikan memiliki kewajiban melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, serta pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang dijalankan kepala sekolah.
Publik mempertanyakan mengapa berbagai dugaan persoalan tersebut bisa muncul dan berkembang tanpa adanya tindakan tegas maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.
"Jika benar ada pelanggaran aturan, maka ini bukan semata persoalan sekolah. Pengawasan dari Dinas Pendidikan juga harus dievaluasi. Jangan sampai muncul kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi," tegas salah satu aktivis LSM JANGKAR.
Berpotensi Berhadapan dengan Ketentuan Hukum
Pengelolaan dana pendidikan yang tidak sesuai ketentuan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.
Hal tersebut merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang berlaku.
Desakan Audit Menyeluruh
Atas berbagai dugaan tersebut, LSM JANGKAR mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran serta seluruh kebijakan yang dijalankan di SMKN 2 Maros.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, penyimpangan penggunaan anggaran, maupun kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 2 Maros maupun pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai temuan dan dugaan yang disampaikan oleh Tim Investigasi LSM JANGKAR.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Sulsel. Sebab, pendidikan yang bersih dan berintegritas tidak cukup hanya dengan slogan, melainkan harus dibuktikan melalui transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menindak setiap dugaan pelanggaran tanpa pandang bulu.Catatan: karena ini memuat tuduhan terhadap pihak tertentu, sebaiknya gunakan kata-kata seperti "diduga", "berdasarkan temuan investigasi", dan "jika terbukti" serta memberi ruang hak jawab kepada kepala sekolah dan Dinas Pendidikan untuk menghindari risiko hukum pemberitaan.
(Tim Jangkar)
0Komentar