TAKALAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jangkar menyorot tajam dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi di SPBU 74.922.03 Jempang, Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Dalam hasil investigasi lapangan, LSM Jangkar menduga SPBU tersebut menjadi titik aktivitas distribusi solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan, dengan pola yang diduga terstruktur melalui pengisian jerigen terbuka hingga kendaraan modifikasi (pelangsir).
Menurut temuan awal, solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, diduga dialihkan untuk kepentingan industri, proyek, hingga aktivitas tambang melalui jaringan tertentu.
Modus Dugaan Penyimpangan.
LSM Jangkar mengungkap sejumlah pola yang diduga terjadi di lapangan, antara lain:
Pengisian jerigen terbuka, diduga disertai pungutan tambahan sekitar Rp10.000 per jerigen di atas harga HET solar subsidi Rp6.800/liter.
Mobil modifikasi (pelangsir), diduga menggunakan tangki tambahan untuk menyedot BBM subsidi secara berulang.
Jaringan lapangan, disebut melibatkan pihak tertentu yang diduga berperan mengatur distribusi, salah satunya disebut berinisial “Bos Riski”.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Jika benar terjadi, ini sudah mengarah pada praktik terorganisir yang merampas hak masyarakat kecil dan merugikan negara,” tegas Ketua Tim Investigasi LSM Jangkar, [6/6/2026].
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar.
Apabila dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan hukum dapat dikenakan, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Perpres No. 191 Tahun 2014 jo. Perpres No. 117 Tahun 2021
Menegaskan BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti transportasi, nelayan, dan usaha mikro, serta tidak diperbolehkan penyalahgunaan distribusi.
Ketentuan BPH Migas (SE No. 3865/Ka BPH/2018)
Melarang pengisian jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Tipikor Pasal 2 dan 3
Jika terdapat unsur penyalahgunaan subsidi negara dan persekongkolan yang merugikan keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sorotan ke Pertamina dan Pengawasan.
LSM Jangkar juga mempertanyakan fungsi pengawasan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terhadap SPBU tersebut.
“SPBU ini diduga melakukan transaksi secara terbuka. Pertanyaannya, di mana fungsi kontrol Pertamina? Bagaimana sistem pengawasan distribusi BBM subsidi dijalankan?” ujar tim investigasi.
Dalam aturan internal Pertamina melalui PTO SPBU, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari skorsing pasokan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Desakan Tindakan Hukum.
LSM Jangkar mendesak sejumlah pihak untuk segera melakukan langkah hukum dan pengawasan, yaitu:
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi dan CCTV SPBU 74.922.03.
Tipidter Polres Takalar dan Polda Sulsel, untuk melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
BPH Migas, untuk mengevaluasi izin operasional dan distribusi SPBU terkait.
Konfirmasi dan Klarifikasi!
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 74.922.03 dan pihak yang disebut “Bos Riski” belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengaku menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Tim akan turun melakukan pengecekan ke SPBU 74.922.03. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas sesuai ketentuan akan diberikan,” ujarnya.
Catatan
Distribusi BBM subsidi merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan cabang produksi penting dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap dugaan penyimpangan terhadap distribusi subsidi dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik.
(Tim Investigasi)
0Komentar