Makassar,Jalan Teuku Umar Jadi “Garasi Truk” Bertahun-tahun, Lurah Kaluku Bodoa Disorot: Warga Pertanyakan Fungsi Pengawasan
MAKASSAR – Aktivitas puluhan truk ekspedisi yang diduga kerap memanfaatkan badan jalan di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kaluku Bodoa, kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai menimbulkan kemacetan, mempercepat kerusakan jalan, serta meningkatkan potensi risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
Sorotan warga kini turut mengarah pada fungsi pengawasan pemerintah kelurahan, yang dinilai belum optimal dalam menertibkan aktivitas kendaraan bertonase besar yang memanfaatkan ruang jalan umum sebagai lokasi parkir.
Dalam upaya konfirmasi sebelum berita ini dipublikasikan, awak media telah mencoba menghubungi Lurah Kaluku Bodoa melalui pesan WhatsApp pribadi. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atau respons resmi yang diberikan.
Sejumlah warga mengaku keluhan terkait kondisi tersebut sudah berulang kali disampaikan, namun aktivitas truk masih tetap terjadi pada waktu-waktu tertentu.
“Sudah lama dikeluhkan, tapi truk tetap parkir di situ. Masyarakat jadi bertanya-tanya soal pengawasannya,” ujar salah satu warga.
Dugaan Pola Aktivitas Berubah Saat Ada Penertiban
Warga juga menilai terdapat pola perubahan aktivitas kendaraan ketika isu penertiban muncul, di mana truk-truk disebut kerap tidak terlihat di lokasi pada waktu tertentu. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.
Dasar Hukum yang Disorot
Penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Pasal 28: setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dan lalu lintas.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Menegaskan bahwa ruang manfaat jalan harus digunakan sesuai fungsi utamanya dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin.
Peraturan daerah tentang ketertiban umum
Mengatur larangan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan usaha tanpa izin resmi.
Warga Desak Penertiban
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kecamatan Tallo, serta pihak Kelurahan Kaluku Bodoa segera melakukan penertiban serta evaluasi terhadap aktivitas usaha ekspedisi di sekitar lokasi yang diduga belum menyediakan fasilitas parkir memadai.
“Ini bukan sekadar soal parkir, tapi sudah menyangkut keselamatan dan ketertiban umum,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait.
(Tim investigasi)
0Komentar