Makassar – Pengelolaan anggaran di SMP Negeri 7 Makassar, Jalan Cakalang, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat bersama LSM JANGKAR mendesak agar seluruh penggunaan anggaran sekolah sejak kepala sekolah NS menjabat pada 29 Januari 2019 diaudit secara menyeluruh oleh lembaga yang berwenang.
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan dana negara yang dikelola sekolah, baik Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun sumber anggaran lainnya. Masyarakat menilai, masa kepemimpinan yang telah berlangsung lebih dari tujuh tahun layak menjadi objek evaluasi dan audit komprehensif guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan.
LSM JANGKAR menegaskan bahwa audit tidak boleh dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan instrumen untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara benar-benar dijalankan.
"Semakin lama seseorang menjadi pengguna anggaran, semakin penting dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai ketentuan," ujar perwakilan LSM JANGKAR.
Secara normatif, pengelolaan dana pendidikan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, regulasi pengelolaan keuangan negara, serta petunjuk teknis Dana BOS yang diterbitkan pemerintah setiap tahun. Kepala sekolah selaku penanggung jawab satuan pendidikan memiliki kewajiban memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Publik juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses audit ditemukan dugaan penyimpangan, seperti mark-up kegiatan, pengadaan fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, tidak menyalahgunakan jabatan, serta bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara yang berada dalam kewenangannya.
LSM JANGKAR mendesak Inspektorat Kota Makassar, APIP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara profesional, independen, serta terbuka apabila terdapat laporan atau temuan yang memerlukan tindak lanjut.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan guna mencegah potensi penyimpangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 7 Makassar melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit maupun pemeriksaan.
Audit yang transparan dan independen dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik serta memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.
(Tim JANGKAR)
0Komentar