Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR – SULSEL - Polemik pengunduran diri massal ratusan Kepala SMA/SMK Negeri di Sulawesi Selatan terus menuai sorotan. Sebanyak 326 kepala sekolah dikabarkan diminta menandatangani surat pengunduran diri bermaterai menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana BOS Tahun 2025, khususnya pengadaan buku.

Istilah "cashback" yang tercantum dalam temuan BPK disebut sebagai dugaan penerimaan uang kembali dari penyedia barang atau jasa dalam proses pengadaan. Namun, sejumlah pihak menilai penggunaan istilah lain seperti "BCKS" justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik.

Prosedur Dipertanyakan.
Langkah Dinas Pendidikan Sulsel yang memilih mekanisme pengunduran diri massal, bukan mutasi atau evaluasi sesuai prosedur administrasi kepegawaian, memunculkan tanda tanya besar. Terlebih, DPRD Sulsel telah meminta agar proses tersebut dihentikan sementara karena temuan BPK masih dalam tahap tindak lanjut dan sebagian kerugian negara disebut telah dikembalikan.

Berdasarkan data yang beredar, sebanyak 326 kepala sekolah terdampak, terdiri dari 128 orang pada tahap pertama dan 198 orang pada tahap kedua.

Status Plt Ikut Disorot.
Polemik semakin melebar karena berkaitan dengan 116 kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan belum dilantik secara definitif. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, tata kelola jabatan, serta konsistensi kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.

LBH: Asas Keadilan dan Due Process Harus Dijaga.
Kalangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai setiap ASN berhak memperoleh perlindungan hukum dan proses yang adil. Jika pengunduran diri dilakukan akibat tekanan administratif sebelum adanya kepastian hasil pemeriksaan, maka berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan due process of law dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintah harus didasarkan pada prosedur yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan

Transparansi Jadi Tuntutan Publik.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan cashback Dana BOS, tetapi juga pada minimnya transparansi. Banyak kepala sekolah yang disebut terdampak mengaku belum pernah diperlihatkan secara utuh dokumen temuan yang menjadi dasar evaluasi terhadap mereka.

Publik pun mempertanyakan mengapa langkah yang ditempuh justru berupa permintaan pengunduran diri massal, sementara proses klarifikasi, pembelaan diri, dan pemeriksaan individual dinilai belum dilakukan secara terbuka.

Inti Persoalan.
Kasus ini pada dasarnya bukan sekadar soal dugaan cashback dalam pengelolaan Dana BOS, melainkan menyangkut transparansi pemerintahan, kepastian hukum bagi ASN, serta konsistensi kebijakan Dinas Pendidikan Sulsel. Jika tidak ditangani secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan, polemik ini berpotensi mengganggu stabilitas dunia pendidikan, termasuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dan komprehensif dari Dinas Pendidikan Sulsel terkait dasar hukum, mekanisme evaluasi, serta tindak lanjut atas temuan BPK yang menjadi pemicu polemik tersebut.Judul alternatif yang lebih tajam:
(Tim)