Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BELOPA, LUWU –LSM JANGKAR - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi sorotan. Sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan mencuat dan memicu desakan agar aparat pengawas serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh.

JANGKAR Sorotan tersebut mengarah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, yang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait sejumlah informasi dan dugaan yang beredar mengenai pengelolaan anggaran pendidikan.

Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain dugaan ketidaksesuaian harga pengadaan barang dengan harga pasar atau e-katalog, dugaan proyek fisik sekolah yang progres pekerjaannya dipertanyakan, dugaan pemotongan Dana BOS, hingga isu terkait mekanisme pengangkatan kepala sekolah.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

Permendikbud tentang Pengelolaan Dana BOS;
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Aktivis antikorupsi LSM jangkar menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan harus dipergunakan untuk kepentingan peserta didik, peningkatan mutu sekolah, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang layak. Karena itu, dugaan penyimpangan dana pendidikan harus ditangani secara serius dan transparan.

Selain itu, publik juga mempertanyakan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terhadap berbagai isu yang berkembang.

Hak Jawab dan Konfirmasi
Sebelum berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 11 Juni 2026. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Sikap tidak memberikan respons terhadap konfirmasi media dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

LSM jangkar Masyarakat kini menunggu langkah Inspektorat Kabupaten Luwu, BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS dan DAK Pendidikan Tahun 2024–2025.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan sekadar kerugian keuangan negara, melainkan juga menyangkut hak pendidikan ribuan siswa yang seharusnya menerima manfaat penuh dari anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

"Dana pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diusut secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta hukum."

(Tim Investigasi)