KOLAKA TIMUR, SULTRA – Proyek Cetak Sawah Tahun Anggaran 2025 milik Kementerian Pertanian dengan nilai pagu Rp76,825 miliar untuk luasan 2.195 hektare menjadi sorotan tajam publik. LSM JANGKAR menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka terkait struktur biaya dan pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket pekerjaan diduga dipecah menjadi tiga nomenklatur dengan luasan sekitar 1.000 hektare, 700 hektare, dan 400 hektare. Di sisi lain, hasil penelusuran lapangan menyebut nilai pekerjaan yang diterima pelaksana di lapangan atau subkontraktor berkisar Rp12–15 juta per hektare.
Sementara itu, jika mengacu pada nilai kontrak dan perhitungan biaya efektif setelah pajak serta keuntungan wajar, nilai pekerjaan diperkirakan masih berada di kisaran Rp22,25 juta per hektare. Selisih sekitar Rp7,25 juta per hektare tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran negara.
Apabila dikalikan dengan total luasan 2.195 hektare, selisih yang perlu dijelaskan kepada masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp15,9 miliar.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya komitmen fee proyek yang disebut mencapai 20–25 persen. Namun informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.
Ketua Umum LSM JANGKAR, Agung Jack, menegaskan bahwa proyek yang dibiayai uang negara wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
> "Jika pekerjaan riil di lapangan hanya dibayar Rp12–15 juta per hektare sementara nilai anggaran efektif mencapai lebih dari Rp22 juta per hektare, maka selisih tersebut wajib dijelaskan kepada publik. Uang negara harus menghasilkan sawah produktif, bukan menimbulkan tanda tanya," tegasnya.
Menurutnya, apabila ditemukan penyimpangan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
LSM JANGKAR mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, BPK, BPKP, Kejaksaan, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan, penyusunan HPS, pemecahan paket pekerjaan, penetapan penyedia, hingga aliran pembayaran proyek di lapangan.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan informasi, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi dan rilis resmi kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara melalui WhatsApp pada Kamis, 11 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait agar seluruh proses pelaksanaan proyek cetak sawah tersebut dapat dipastikan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
(Tim)
0Komentar