Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMA Negeri 17 Makassar kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses penetapan kelulusan yang dinilai berpotensi mengarah pada manipulasi data seleksi.

Temuan tersebut bermula dari hasil penelusuran L-Kompleks terhadap dokumen pengumuman kelulusan, data peserta yang tidak melakukan daftar ulang, hingga daftar pemenuhan kuota yang diterbitkan setelah tahapan seleksi selesai.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengungkapkan sedikitnya terdapat sembilan calon murid yang sebelumnya dinyatakan lulus namun tidak melakukan pendaftaran ulang. Kursi yang ditinggalkan kemudian diisi oleh sembilan peserta lain melalui mekanisme pemenuhan kuota.

Namun, menurutnya, justru pada tahapan itulah ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang memunculkan tanda tanya besar terhadap integritas sistem seleksi.

"Dari sembilan peserta pengganti tersebut, terdapat tiga siswa dengan skor sangat tinggi, masing-masing 545,301, 490,701, dan 488,151. Secara logika perangkingan, mereka seharusnya sudah berada dalam daftar kelulusan awal karena nilainya jauh di atas sejumlah peserta yang lebih dulu dinyatakan lulus," ujar Ruslan kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurut L-Kompleks, kemunculan nama-nama tersebut dalam daftar pemenuhan kuota justru memperkuat dugaan adanya persoalan mendasar dalam proses seleksi. Pasalnya, apabila sistem benar-benar berjalan berdasarkan perangkingan nilai secara objektif, peserta dengan skor tertinggi semestinya memperoleh hak kelulusan sejak pengumuman pertama.

"Kami menemukan fakta yang sulit diterima akal sehat. Bagaimana mungkin siswa dengan skor 545,301 tidak masuk dalam pengumuman awal, sementara peserta dengan nilai lebih rendah justru dinyatakan lulus. Setelah ada kursi kosong karena tidak daftar ulang, barulah nama siswa tersebut muncul sebagai pengganti. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas hasil seleksi yang diumumkan kepada publik," tegasnya.

L-Kompleks menilai kejanggalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Sebaliknya, kondisi itu dinilai berpotensi mengindikasikan adanya perubahan data, pergeseran peringkat, atau intervensi tertentu dalam proses penetapan kelulusan.

"Jika sistem ini benar-benar transparan dan berbasis skor, maka peserta dengan nilai tertinggi harus berada pada posisi teratas sejak awal. Yang terjadi justru sebaliknya. Ini menjadi alarm serius yang wajib dijelaskan secara terbuka oleh penyelenggara SPMB," lanjut Ruslan.

Atas dasar temuan tersebut, L-Kompleks mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Gubernur Sulsel dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, untuk segera membentuk tim independen guna melakukan audit menyeluruh terhadap database dan mekanisme seleksi SPMB di SMAN 17 Makassar.

Mereka juga meminta seluruh data perangkingan peserta dibuka secara transparan kepada publik guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan hak peserta didik.

"Kami melihat adanya indikasi kuat yang mengarah pada dugaan manipulasi data kelulusan. Karena itu, temuan ini akan kami bawa ke Ombudsman, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif," kata Ruslan.

Sorotan keras juga datang dari Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH. Ia secara tegas meminta evaluasi terhadap kepemimpinan PLT Kepala SMAN 17 Makassar menyusul munculnya dugaan pergantian atau penetapan peserta pemenuhan kuota yang dinilai tidak transparan.

"Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme penetapan nama-nama dalam pemenuhan kuota tersebut. Jika benar terdapat perubahan yang tidak melalui prosedur resmi dan kewenangan yang semestinya, maka ini merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Burhan.

Pihaknya mengaku tengah menghimpun keterangan dari orang tua dan siswa yang merasa dirugikan dalam proses penerimaan tersebut. Selain itu, langkah hukum juga sedang dipersiapkan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam proses seleksi.

"Kami sementara menerima pengaduan dari masyarakat dan sedang mengumpulkan data serta bukti. Jika ditemukan unsur pidana, termasuk dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Tak hanya itu, PERAK Indonesia juga membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa bersama masyarakat sebagai bentuk tekanan publik apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Munculnya dugaan ketidakwajaran dalam proses SPMB SMAN 17 Makassar menambah daftar panjang persoalan transparansi dalam penerimaan peserta didik di Sulawesi Selatan. Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang dan memastikan seluruh proses seleksi berjalan secara adil, akuntabel, serta bebas dari praktik yang mencederai hak peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 17 Makassar maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh L-Kompleks dan LSM PERAK Indonesia.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.