SEJAK 2019 PIMPIN SMPN 7 MAKASSAR, PENGELOLAAN ANGGARAN KEPALA SEKOLAH DIMINTA DIAUDIT MENYELURUH
Makassar – Pengelolaan anggaran di SMP Negeri 7 Makassar, Jalan Cakalang, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat bersama LSM JANGKAR mendesak agar seluruh penggunaan anggaran sekolah selama masa kepemimpinan kepala sekolah yang menjabat sejak 29 Januari 2019 diaudit secara menyeluruh dan independen.
Desakan tersebut dinilai wajar mengingat sekolah merupakan lembaga yang mengelola dana negara, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber anggaran lainnya yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
LSM JANGKAR menilai audit menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam perencanaan, penggunaan, maupun pertanggungjawaban anggaran selama lebih dari tujuh tahun masa kepemimpinan tersebut. Menurut mereka, semakin lama masa jabatan seorang pengelola anggaran, semakin penting pula pengawasan yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
Secara hukum, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara pengelolaan Dana BOS wajib berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah serta aturan pengelolaan keuangan negara.
Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, mark-up kegiatan, pengadaan fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas, tidak menyalahgunakan jabatan, dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara yang berada dalam kewenangannya.
"Kepala sekolah bukan hanya bertanggung jawab terhadap proses pendidikan, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan uang negara yang dipercayakan kepada sekolah. Karena itu, audit menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan," tegas salah satu pemerhati pendidikan.
LSM JANGKAR juga meminta Inspektorat Kota Makassar, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen apabila terdapat laporan maupun indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Makassar didorong untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan guna mencegah potensi penyimpangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan konfirmasi via Whatsap kepala sekolah belum di respon, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di SMP Negeri 7 Makassar. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
(Tim JANGKAR)
0Komentar