Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR – Penanganan sedikitnya 12 perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan sepanjang 2026 kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan rangkuman informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perkara-perkara tersebut disebut sedang atau telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kejaksaan negeri di wilayah Sulsel, serta Polda Sulsel.

Nilai dugaan kerugian negara yang muncul dalam rangkuman informasi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp115 miliar. Sejumlah pihak dari unsur pejabat, aparatur sipil negara, rekanan hingga pihak swasta disebut telah atau sedang dimintai keterangan.

Namun demikian, seluruh data mengenai nilai kerugian negara, jumlah pihak yang diperiksa, status tersangka dan perkembangan perkara wajib terus dikonfirmasi kepada institusi penegak hukum yang menangani masing-masing perkara.

Salah satu perkara yang menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut disebut bernilai sekitar Rp60 miliar dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Informasi yang beredar menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan bibit yang tidak sesuai spesifikasi, dugaan penggelembungan harga hingga dugaan pengadaan fiktif. Jika terbukti, praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan petani dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program pemerintah.

Selain perkara bibit nanas, terdapat pula informasi mengenai penyidikan dugaan korupsi jasa outsourcing pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel. Dugaan pemotongan gaji tidak resmi, laporan fiktif dan mark-up biaya harus dibuka secara transparan agar penanganannya tidak berhenti sebatas pemeriksaan administratif.

Perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi Balai Perumahan Sulawesi III juga menjadi perhatian serius. Setiap pihak yang diduga memengaruhi saksi, menyamar sebagai aparat, menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan harus diproses secara tegas.

Polda Sulsel juga disebut menangani dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi serta dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di sejumlah kabupaten. Bila dugaan pengalihan solar bersubsidi ke pasar gelap terbukti, maka perbuatan tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak nelayan, petani, pelaku UMKM dan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.

Bukan Sekadar Angka, Ini Uang Rakyat

Korupsi bukan hanya soal angka dalam berkas penyidikan. Setiap rupiah APBD dan APBN yang diduga diselewengkan berarti berkurangnya kualitas jalan, pendidikan, layanan kesehatan, bantuan pertanian, pelayanan sosial dan pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapis bawah. Penyidik harus menelusuri aliran dana, aktor intelektual, pihak yang menikmati hasil kejahatan, pihak yang memfasilitasi, serta kemungkinan adanya jaringan yang melindungi praktik korupsi.

Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang jabatan, kedekatan politik maupun kekuatan modal.

Aturan Hukum yang Wajib Ditegakkan

Sejumlah ketentuan hukum yang dapat didalami dalam perkara dugaan korupsi tersebut antara lain:

1. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terhadap setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

2. Pasal 3 UU Tipikor, terhadap pihak yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan negara.

3. Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor, apabila ditemukan dugaan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, suap, gratifikasi maupun pemerasan.

4. Pasal 21 UU Tipikor, bagi pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan perkara korupsi di persidangan.

5. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terhadap pihak yang turut serta, menyuruh melakukan atau membantu terjadinya tindak pidana.

6. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, apabila terdapat dugaan penyamaran, penyembunyian atau pengalihan hasil tindak pidana korupsi.

7. Untuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat juga perlu mendalami ketentuan pidana dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai distribusi dan penyalahgunaan BBM yang memperoleh subsidi atau kompensasi pemerintah.

Desakan Publik

Publik mendesak Kejati Sulsel, Kejari di wilayah Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel agar membuka perkembangan setiap perkara secara transparan. Jangan sampai perkara besar hanya ramai saat penetapan tersangka, lalu hilang tanpa kejelasan proses penuntutan, putusan pengadilan, pemulihan kerugian negara dan penyitaan aset.

Penindakan juga harus dibarengi upaya pemulihan aset. Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi wajib mengejar, menyita dan mengembalikan setiap rupiah uang rakyat yang diduga dirampas melalui tindak pidana korupsi.

Catatan Redaksi: Data perkara, jumlah tersangka, nilai kerugian negara dan status penanganan perkara dalam tulisan ini harus terus diverifikasi melalui keterangan resmi Kejati Sulsel, Kejari terkait dan Polda Sulsel. Semua pihak yang disebut dalam proses hukum tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Viu-Viu FZ