Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, Sulsel -Lsm Jangkar
      Paket pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bangunan Gedung Negara dan Prasarana Publik Terdampak Aksi Demonstrasi di Provinsi Sulawesi Selatan dimana jenis pengadaannya adalah pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilaksanakan oleh Satuang Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. HUTAMA KARYA (Persero) dengan Anggaran sebesar Rp90.239.295.566,47 diduga tidak mengikuti azas efisiensi dan efektifitas atas anggaran pembangunan Gedung Utama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Gedung Tower, Gedung Subag. Rumah tangga, Gedung Badan Kehormatan, Gedung Gudang Listrik, Gedung kantin, Gedung Aspirasi, Gedung Pos Jaga dan Gedung Sayap Kanan DPRD Kota.
Kegiatan tersebut mendapat sorotan tajam dari Aktivis Anti Korupsi yang tergabung dalam Organisasi Jaringan Anti Korupsi (JANGKAR) dimana menurut Ketua Jangkar bahwa diduga dari awal sebelum penunjukan langsung, ditengarai dikotomi pengaturan dan di duga telah terjadi gratifikasi yang diduga melibatkan Satker, PPK, Panitia Pengadaan dan Oknum Pejabat dilingkup DPRD Sulsel serta Oknum Pejabat Senayan yang sarat dengan pengaturan, kongkalikong serta pemufakatan dalam mengarahkan pihak penyedia, dimana hal itu dapat dilihat dari design bangunan tidak mengikuti design awal perencanaan.
      Bahwa di duga penyedia yang ditunjuk untuk mengerjakan paket pekerjaan tersebut hanya pion di depan layar, sementara otak ada pada oknum-oknum tertentu, dimana Panitia Pengadaan dan PPK melakukan evaluasi justru tidak mengedepankan hal yang substansif, bahkan menunjuk penyedia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah sebab tidak memperhatikan unsur efisiensi anggaran serta efektifitas penyelesaian pekerjaan, sehingga patut diduga kuat dalam proses penunjukan langsung terindikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang karena prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya, dimana dugaan kami adalah adanya proses pelaksanaan teknis yang memproporsikan oknum-oknum pada lingkup pekerjaan subkontrak yang bahkan pada pekerjaan utama.
      Bahwa diduga proses penunjukan langsung pada Satuang Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan dan realisasi pengadaan belanja barang/jasa, sehingga kami menduga hal itu sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan persekongkolan secara terstruktur, sistematis dan massif yang melibatkan Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, oknum pejabat dilingkup DPRD Sulsel dan Oknum Pejabat Senayan yang tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku, yang nantinya akan berimbas pada kwalitas pekerjaan yang dihasilkan sangat buruk, sehingga diduga Negara/Daerah akan mengalami kerugian milyaran rupiah atas pekerjaan tersebut.
Bahwa diduga kuat sejak awal proses penunjukan langsung telah diatur oleh pihak penyedia tertentu dengan melakukan praktik gratifikasi yang melibatkan Satker, PPK, Panitia Pengadaan, Oknum Pejabat DPRD Sulsel dan Oknum Pejabat Senayan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
       Dugaan atas keterlibatan oknum-oknum tersebut diatas dapat dilihat dari cara mereka memberi kesempatan dan perlakuan istimewa kepada salah satu dari pelaku usaha yang disertai dengan pemberian imbalan-imbalan tertentu kepada pihak Panitia, PPK, Satker dan Oknum Pejabat DPRD Sulsel yang mana dalam melancarkan aksinya pihak Panitia dan PPK memfasilitasi sampai penyedia yang disepakati mengerjakan paket pekerjaan tersebut.
Kami menduga ada beberapa indikasi dari praktik persekongkolan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut yang dimulai dari tahap perencanaan, pembuatan persyaratan, evaluasi dan penetapan sampai pada tahap pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan.
      Dampak dari konspirasi dalam persekongkolan yang dilakukan oleh Pihak Panitia Pengadaan, Satker, PPK dan Oknum Pejabat DPRD Sulsel demikian destruktif bagi Negara dan Masyarakat, sehingga sudah selayaknya sanksi pidana wajib dijatuhkan kepada                 pihak-pihak yang terlibat.
(Tim Jangkar)