MAKASSAR, Sulsel – Kinerja Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar kembali dipertanyakan. Sejumlah gudang dan ekspedisi di kawasan Jalan AR Hakim, Gatot Subroto, dan Teuku Umar diduga masih beroperasi, meski aturan larangan gudang dalam kota telah lama diberlakukan.
Aktivitas pergudangan yang dikaitkan dengan PT Mahameru Mitra Makmur di Jalan AR Hakim menjadi sorotan, karena lokasi tersebut pernah ditertibkan namun tetap beroperasi. Selain itu, perusahaan ekspedisi lain di koridor yang sama juga dikeluhkan warga karena menimbulkan kemacetan, parkir kendaraan berat, dan gangguan lalu lintas.
Publik menilai pengawasan Dinas Perdagangan lemah dan penertiban hanya bersifat seremonial. Keberadaan gudang dalam kota disebut melanggar Perda Makassar No. 13/2009, Perwali No. 20/2011, serta ketentuan dalam UU No. 7/2014 dan PP No. 29/2021.
Masyarakat mendesak Wali Kota dan Dinas Perdagangan segera melakukan inspeksi serta penertiban menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diminta dilakukan tegas tanpa tebang pilih demi terciptanya tata kota yang tertib.
(Tim)
0Komentar