Takalar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Takalar — Pelayanan di RSUD Padjonga Dg Ngalle kembali menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah keluhan masyarakat terkait dugaan lambannya penanganan pasien, prosedur administrasi yang dinilai lebih diutamakan dibanding tindakan medis darurat, hingga persoalan ketersediaan darah bagi pasien yang hendak menjalani operasi.

Keluhan tersebut mencuat dari pengakuan warga dan sopir pengantar pasien yang mengaku sering melihat pasien tidak langsung mendapat penanganan cepat apabila tidak memiliki keluarga atau kenalan “orang dalam” di rumah sakit.

Menurut keterangan yang beredar di masyarakat, pasien yang datang dalam kondisi mendesak disebut tetap diminta melengkapi administrasi seperti KTP dan dokumen lainnya sebelum memperoleh tindakan medis. Bahkan, ada pasien yang akhirnya dibawa pulang kembali atau dipindahkan ke rumah sakit lain karena merasa tidak segera mendapatkan pelayanan.

Jika benar terjadi, kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang diatur dalam berbagai regulasi nasional.

Dugaan Bertentangan dengan UU Kesehatan dan Rumah Sakit

Dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa:

> “Dalam keadaan gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan terlebih dahulu untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.”



Ketentuan tersebut memperjelas bahwa penyelamatan pasien harus menjadi prioritas utama dibanding urusan administrasi.

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit:

memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai kemampuan pelayanannya;

tidak menolak pasien;

mendahulukan keselamatan nyawa pasien.


Selain itu, Pasal 190 UU Kesehatan juga mengatur sanksi bagi fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang menolak pasien gawat darurat atau menunda pelayanan.

Publik pun mempertanyakan kebijakan direktur dr,H, Ruslan Ramli,M,Admin, Kes dan sistem pelayanan yang diterapkan manajemen rumah sakit di bawah kepemimpinan Direktur RSUD Padjonga Dg Ngalle Takalar apabila dugaan tersebut benar terjadi di lapangan.

Persoalan Donor Darah Ikut Disorot

Sorotan lain datang dari pengalaman keluarga pasien yang disebut diminta menyiapkan beberapa pendonor darah sebelum operasi dilakukan karena rumah sakit dikabarkan tidak memiliki stok darah yang memadai.

Namun ironisnya, setelah keluarga bersusah payah menyiapkan donor, darah tersebut disebut tidak digunakan dengan alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara terbuka kepada pihak keluarga pasien.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai tata kelola pelayanan medis, koordinasi dengan Unit Transfusi Darah, hingga transparansi informasi kepada keluarga pasien.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, rumah sakit wajib memastikan pelayanan transfusi darah berjalan aman, cepat, dan sesuai kebutuhan medis pasien.

Masyarakat menilai persoalan darah bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut keselamatan nyawa manusia yang membutuhkan kepastian pelayanan.

Dugaan Pelayanan Tidak Adil

Keluhan yang paling tajam adalah munculnya anggapan di tengah masyarakat bahwa pasien yang memiliki kenalan atau “orang dalam” mendapat pelayanan lebih cepat dibanding masyarakat biasa.

Jika persepsi ini terus berkembang tanpa pembenahan serius dari manajemen rumah sakit, maka kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan pemerintah dapat semakin menurun.

Padahal dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa pelayanan publik harus berasaskan:

kepentingan umum;

persamaan perlakuan;

profesionalitas;

akuntabilitas;

tidak diskriminatif.


Rumah sakit milik pemerintah daerah seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat tanpa membedakan status sosial, kedekatan, maupun kemampuan ekonomi pasien.

Dirut RSUD dan Pemkab Takalar Diminta Evaluasi Menyeluruh

Sejumlah masyarakat mendesak Direktur RSUD Padjonga Dg Ngalle bersama Pemerintah Kabupaten Takalar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit, terutama di bagian IGD dan pelayanan pasien darurat.

Masyarakat berharap rumah sakit tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi benar-benar mengedepankan kemanusiaan dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

Sebab bagi masyarakat kecil, rumah sakit pemerintah adalah tempat terakhir mencari pertolongan. Ketika pelayanan dianggap lambat, berbelit, dan tidak responsif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, tetapi juga keselamatan nyawa warga.
(Tim investigasi)