Gowa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Gowa — Anggaran pengadaan obat dan bahan medis habis pakai senilai Rp19,4 miliar di RSUD Syekh Yusuf tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam publik. Nilai pengadaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP tersebut dinilai sangat besar untuk rumah sakit daerah dan memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, efektivitas perencanaan, serta potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Sorotan keras datang dari BPI KPNPA Sulawesi Selatan yang meminta aparat penegak hukum, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan penelusuran terhadap proses penyusunan anggaran, mekanisme pengadaan, hingga distribusi penggunaan obat dan bahan medis habis pakai di rumah sakit tersebut.

> “Anggaran sebesar itu tidak boleh hanya dijelaskan secara umum. Harus dibuka secara rinci mulai dari item obat, volume kebutuhan, dasar perencanaan, metode pengadaan, sampai pihak penyedia. Karena uang yang digunakan adalah uang negara,” tegas perwakilan BPI KPNPA Sulsel.



Publik menilai penggunaan anggaran miliaran rupiah dalam sektor kesehatan sangat rawan penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan ketat dan keterbukaan informasi. Dugaan potensi mark-up harga obat, permainan tender, pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil rumah sakit, hingga indikasi pengondisian penyedia menjadi isu yang kini ramai diperbincangkan.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah sendiri wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan prinsip pengadaan harus dilaksanakan secara:

Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Sdil, dan akuntabel.


Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pengadaan wajib mengedepankan perencanaan yang matang, harga yang wajar, serta menghindari konflik kepentingan dan praktik korupsi.

Selain itu, penggunaan anggaran negara wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pejabat pengelola anggaran wajib bertanggung jawab atas penggunaan uang negara yang berada di bawah kewenangannya.

Tak hanya itu, publik juga mengingatkan adanya ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk praktik mark-up, pengondisian proyek, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bahkan mengatur ancaman pidana berat bagi setiap pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Syekh Yusuf, Dr Gaffar, menjelaskan bahwa nilai Rp19,4 miliar tersebut tidak hanya digunakan untuk belanja tahun berjalan, tetapi juga mencakup pembayaran utang pengadaan beberapa tahun sebelumnya serta kebutuhan bahan medis habis pakai yang mendesak.

Namun penjelasan tersebut dinilai belum cukup meredam pertanyaan publik. BPI KPNPA menilai pihak rumah sakit tetap wajib membuka rincian kebutuhan obat, dasar perhitungan anggaran, mekanisme pembayaran utang, hingga daftar penyedia barang agar tidak menimbulkan dugaan pemborosan maupun praktik pengadaan yang tidak sehat.

Pengamat kebijakan publik menilai sektor pengadaan obat merupakan salah satu titik paling rawan dalam pengelolaan keuangan daerah karena melibatkan nilai anggaran besar dan kebutuhan yang sifatnya mendesak. Jika pengawasan lemah, maka potensi kebocoran anggaran dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses pengadaan di RSUD Syekh Yusuf berjalan sesuai aturan hukum dan benar-benar berpihak pada kepentingan pelayanan masyarakat, bukan menjadi celah praktik penyimpangan anggaran berkedok kebutuhan medis.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu keterbukaan penuh pihak manajemen rumah sakit terkait rincian pengadaan obat dan bahan medis habis pakai senilai Rp19,4 miliar tersebut.