Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan kembali disorot setelah muncul kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan sejumlah proyek jalan nasional di Sulawesi Selatan. Kepala satker berinisial ML dipertanyakan keseriusannya menjalankan fungsi kontrol proyek, di tengah keluhan soal kualitas pekerjaan, keterlambatan progres, hingga dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Publik menilai kepala satker lebih sering sibuk rapat dibanding memastikan kondisi proyek di lapangan. Akibatnya, pengawasan dinilai lemah dan berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran negara dalam proyek bernilai miliaran rupiah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditegaskan bahwa proyek pemerintah wajib tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai kontrak. Jika pengawasan lalai hingga pekerjaan bermasalah dibiarkan, maka hal itu dapat berujung sanksi administrasi maupun proses hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan penggunaan APBN dilakukan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab. Dugaan pembiaran terhadap proyek bermasalah dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Aktivis antikorupsi mendesak audit menyeluruh terhadap proyek-proyek di bawah kewenangan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk pemeriksaan kualitas fisik jalan dan pengawasan teknis di lapangan.
“Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya bagus di laporan, tetapi cepat rusak di lapangan. Kepala satker harus bertanggung jawab penuh,” tegas salah satu pemerhati infrastruktur di Makassar.
Hingga kini, pihak satker belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik tersebut.
(Tim A)
0Komentar