Mamuju,Provinsi Sulawesi Barat Indonesia,Bahana Merdeka,Com
RSUD Kota Mamuju kembali menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan masyarakat terkait lambannya pelayanan, lemahnya koordinasi petugas, hingga dugaan buruknya pengawasan internal rumah sakit. Kondisi ini memicu kritik terhadap kepemimpinan manajemen rumah sakit daerah tersebut.

Sejumlah keluarga pasien mengeluhkan pelayanan yang dinilai tidak maksimal di beberapa unit layanan. Situasi itu dianggap mencerminkan lemahnya kontrol pimpinan dalam memastikan standar pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan.

Padahal, rumah sakit pemerintah wajib menjalankan pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan hak masyarakat memperoleh pelayanan cepat, aman, manusiawi, dan profesional.

“Kalau keluhan pasien terus berulang, maka fungsi pengawasan direktur patut dipertanyakan,” ujar salah satu aktivis pelayanan publik di Sulawesi Barat.

Selain pelayanan, publik juga mulai menyoroti efektivitas penggunaan anggaran kesehatan di RSUD tersebut. Dengan dukungan APBD dan program kesehatan pemerintah, masyarakat menilai kualitas layanan seharusnya membaik, bukan justru memunculkan persoalan baru.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak direktur menyatakan bahwa kritik merupakan bagian dari pelayanan publik karena ekspektasi masyarakat berbeda-beda. Manajemen juga meminta pasien atau keluarga menyampaikan keluhan langsung melalui kotak pengaduan atau ke pihak rumah sakit.

Namun, apabila ditemukan kelalaian administratif maupun pelanggaran standar pelayanan, kondisi itu dapat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan yang mewajibkan rumah sakit menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara konsisten.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen terkait langkah evaluasi maupun pembenahan atas berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat.

(Investigasi tim)