MAKASSAR, Sulsel – Kebijakan Kepala UPT SPF SMPN 19 Makassar, Muhammad Kasim, periode 2025–2026 menjadi sorotan wali murid, komite sekolah, dan aktivis pendidikan. Sejumlah kebijakan dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan pendidikan dan prinsip transparansi pengelolaan sekolah negeri.
Sorotan utama mencakup dugaan pungutan untuk kegiatan sekolah, seragam, dan pembangunan yang disebut tidak tercantum dalam RKAS. Selain itu, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 juga dinilai kurang transparan karena informasi daya tampung, jalur seleksi, dan hasil penerimaan tidak dipublikasikan secara lengkap.
Pengelolaan Dana BOS turut dipertanyakan. Wali murid mengaku kesulitan mengakses laporan penggunaan anggaran, sementara realisasi dana BOS disebut tidak dipublikasikan secara terbuka sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Muhammad Kasim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua III PGRI Kota Makassar ikut disorot terkait dugaan potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah dan pengurus organisasi profesi.
Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Dana BOS, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan disiplin ASN.
Publik mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar, Inspektorat, Ombudsman Sulsel, dan PGRI Kota Makassar melakukan audit administrasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan SMPN 19 Makassar tahun 2025–2026.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala SMPN 19 Makassar belum mendapat tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim Investigasi)
0Komentar